REKRUTMEN DAN SELEKSI
A.
REKRUTMEN
Rekrutmen anggota
PASKIBRAKA dilakukan dari tingkat sekolah,
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan
Nasional. Jenjang rekrutmen ini menentukan status tingkat PASKIBRAKA seseorang,
yaitu PASKIBRAKA tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. PASKIBRAKA
tingkat Kabupaten/Kota direkrut dari Paskibra Sekolah Menengah Atas atau yang
sederajat. Paskibra yang tidak lulus untuk menjadi PASKIBRAKA di tingkat
Kabupaten/Kota menjadi Paskibra di sekolahnya. PASKIBRAKA tingkat Provinsi
direkrut dari PASKIBRAKA tingkat Kabupaten/Kota, PASKIBRAKA yang tidak lulus
untuk menjadi PASKIBRAKA tingkat Provinsi menjadi PASKIBRAKA di tingkat Kabupaten/Kota. PASKIBRAKA tingkat
Nasional direkrut dari PASKIBRAKA tingkat Provinsi. PASKIBRAKA yang tidak lulus
menjadi PASKIBRAKA tingkat Nasional ditugaskan di provinsi masingmasing sekaligus menjadi PASKIBRAKA
di tingkat Provinsi. Paskibraka yang lulus seleksi tingkat
Nasional menjadi Paskibraka Nasional.
B.
SELEKSI
1. TATA
CARA SELEKSI
Kegiatan seleksi di daerah dilaksanakan selama dua
hari dan tingkat Nasional maksimal 5 (lima) hari. Dalam pelaksanaan seleksi
tersebut diharapkan setiap anggota dapat melakukan seleksi secara cermat dan
teliti.
Peserta
seleksi akan mengikuti seleksi sekurangkurangnya mencakup bidang:
a.
Psikotest
b.
Parade
c.
PBB
d.
Kesehatan
dan Kebugaran
e.
Pengetahuan
Umum
f.
Samapta/Jasmani
g.
Kesenian
h.
Wawancara
Selanjutnya dilaksanakan Penentuan Akhir (Pantuhir) dan pengumuman lulus
seleksi kepada para peserta. Untuk contoh
Rencana Kegiatan Seleksi dapat dilihat pada Lampiran Juklak Seleksi.
Penilaian seleksi
calon PASKIBRAKA menggunakan sistem terbuka. Materi
seleksi tersebut masing-masing akan mempunyai
format penilaian tersendiri. Untuk mempercepat dan dapat menghasilkan penilaian
yang akurat, sistem penilaian tersebut dibantu dengan menggunakan sistem komputerisasi, dan setelah para penilai mengisi format penilaian untuk setiap
peserta, maka akan di rekapitulasi hasil penilaiannya dengan komputer sehingga
dapat ditentukan peringkat dari setiap peserta. (Contoh Format; lihat
pada Lampiran Juklak Seleksi).
Pembobotan dari materi
seleksi PASKIBRAKA dilaksanakan dengan sistem penilaian kuantitatif dan/atau
kualitatif, dengan persentase penilaian sebagai berikut:
1.
Parade
|
15%
|
Kuantitatif & Kualitatif
|
2.
PBB
|
15%
|
Kuantitatif & Kualitatif
|
3.
Psikotest
|
20%
|
Kuantitatif & Kualitatif
|
4.
Samapta/Jasmani
|
15%
|
Kuantitatif & Kualitatif
|
5.
Kesehatan dan Kebugaran 15%
|
Kuantitatif & Kualitatif
|
|
6.
Wawancara 5%
|
Kuantitatif & Kualitatf
|
|
7.
Kesenian daerah 5%
|
Kuantitatif & Kualitatif
|
|
8.
Pengetahuan Umum 10%
|
Kuantitatif & Kualitatif
|
Kuantitatif dapat
diartikan sebagai pemberian nilai dengan angka, sèdangkan kualitatif dapat
diartikan sebagai pemberian nilai dengan menggunakan narasi.
Hasil penilaian
direkapitulasi, hasil dari rekapitulasi ini yang menentukan peserta mana yang
berhasil lulus dan peserta mana yang tidak berhasil lulus, sehingga hasil dari
rekapitulasi ini dapat diumumkan pada saat akhir kegiatan seleksi. Rekapitulasi Penilaian setiap peserta
dilihat dalam Lampiran Juklak Seleksi
baca juga sejaran bendera pusaka
sistem kurikulum anggota paskibraka
materi seleksi anggota paskibraka
baca juga sejaran bendera pusaka
sistem kurikulum anggota paskibraka
materi seleksi anggota paskibraka
2. PERLENGKAPAN PENILAIAN
Perlengkapan yang
dibutuhkan untuk menunjang kelancaran kegiatan antara lain:
a.
Alat
penguji disediakan oleh panitia antara lain:
1)
Alat
Ukur Tinggi Badan;
2)
Alat
Ukur Berat Badan;
3)
Timer/Stopwatch;
4)
Peluit;
5)
Nomor
Dada;
6)
Alat Tulis (Spidol);
7)
Alat
Ukur Tensi
b.
Alat
kesenian khusus disediakan masing-masing peserta sesuai dengan kesenian yang
akan ditampilkan, misalnya:
1)
Gitar;
2)
Suling;
3)
Keyboard;
4) Tape recorder; atau 5) Kaset.
c.
Perlengkapan
administrasi yang harus disiapkan oleh Panitia antara lain :
1)
Format
biodata (pas foto) & jumlah calon, dan 2) Format
penilaian / tes & penilai.
d.
Perlengkapan
administrasi yang harus disiapkan oleh Peserta antara lain :
1)
Surat
keterangan lulus seleksi sebagai PASKIBRAKA dari daerah;
2)
Surat
keterangan sehat dari instansi yang berwenang;
3)
Surat
keterangan kelakuan baik atau sejenisnya;
4)
Surat
izin dari orang tua/wali; dan
e.
Perlengkapan
kesehatan disediakan oleh Panitia.
No comments:
Post a Comment