Untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi), sebaiknya dilakukan jauh sebelum "jatuh tempo" berlakunya SIM tersebut. Karena peraturan sekarang, telat satu haru saja dalam perpanjangan SIM, anda harus memulai lagi dari NOL, artinya anda harus melakukan test uji mengemudi lagi.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, persyaratanya yaitu : KTP Asli si pemilik SIM dan SIM Asli yang masih berlaku. Untuk perpanjangan SIM , baik SIM C maupun SIM A dan seterusnya buat wilayah kabupaten Cianjur, dilakukan di POLRES Cianjur jalan KH. Abdullah Bin Nuh.
Berikut cara perpanjangan SIM di Polres Cianjur :
Pertama siapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan seperti SIM asli yang masih beraku dan KTP Asli. Ingat !! untuk membuat perpanjangan SIM, domisili didalam KTP harus sesuai dengan domisili dimana SIM itu di buat. Artinya : Kalau KTP anda ber KTP Cianjur sementara SIM di buat di Bandung, anda harus melakukan apa yang disebut "Cabut Berkas" di tempat dimana SIM itu di buat. Jadi tentunya anda harus mendatangi POLRES yang berada di Bandung sesuai wilayah SIM itu dibuat. Kemudian buat laporan Cabut Berkas dan kembali lagi ke POLRES Cianjurt uintuk di proses selanjutnya.
Setelah kelengkapan berkas komplit : Siapkan foto copi KTP satu lembar, lembar foto copi ini sebagai syarat melakukan Cek Kesehatan. Anda datangi kantor Cek Kesehatan dulu yang tidak jauh dari lokasi Kantor Pelayanan Perpanjangan SIM. Cek kesehatan yang dilakukan adalah : Mengukur Tinggi Badan, Berat Badan, Cek mata ( seperti menebak angka dan huruf) serta Tensi /Tekanan Darah. Biaya Cek Kesehatan adalah 30 ribu.
Setelah selesai : anda masuk ke kantor Pelayanan Perpanjangan/Pembuatan SIM. Lalu sertahkan berkas yang didapat dari kantor Cek Kesehatan tadi.
Bagi yang akan melakuakn perpanjangan SIM proses nya lebih cepat. Anda tinggal duduk dan menunggu panggilan untuk dilakukan pemotretan. Setelah itu Selesai !
Biaya untuk perpanjangan SIM dan biaya pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM adalah sebagai berikurt :
Untuk SIM C adalah 75 ribu
Untuk SIM A, AU, B1, BU dan seterusnya adalah 80 ribu
Sementara biaya untuk pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut :
Untuk SIM C adalah 100 ribu
Untuk SIM A, AU, B1, B1U dan seterusnya adalah 120 ribu.
Saya perpanjangan lg jatuh tempo tgl,10.2020 tpi sim saya B1 umum ilang ..bisa ga pak
ReplyDeleteKnapa yah sya kamarin perpanjang sim c biaya nya 270rb dengan tes ksehatan? Ktanya 100 rb
ReplyDeleteSamaaa anjir
DeleteSelamat siang
ReplyDeleteProses perpanjang SIM B2 brapa lama ya
Selamat malam kalo perpanjangan SIM B1 biaya berapa dan berapa lama
ReplyDeleteDedih permana
DeleteTidak sesuai dengan kenyataanya yang sudah di tetapkan pemerintah
ReplyDeleteBiaya yg di tetapkan pemerintah prpanjanggan sim c 75
Sim a 80
Kenyataan yg ada di polres cianjur biaya /sim 250
Di polre sekalipun tetap ada p*ng*l*
Iya beneyyy. Ane perpanjang sim C. 250rb bayar bukan di kasir.?
ReplyDelete50rb kesehatan.
Total Rp 300rb an..
Bagai mana urusan nya.
Tak sama dengan kenyataan.
Bukan 70rb....
Pertanyaan saya.. Ada apakah dengan POLRES CIANJUR.????
Sama bang saya juga kemaren di sim keliling 330rbu di kira sesuai diharga google . Nyata nya tidak kepaksa saya blik lagi bawa uang kurang nya..
DeleteKenapa yah di berita 75rb+30rb total 105 RB..tp kalo datang sendiri ke polres 330 RB aslina nyesek..*jadi aturan yang benar yang mana hai sang penguasa..apa harus lapor Jokowi/KAPOLRI
ReplyDeletelapor jokowi piralkan . masa iya pelaturan negara sudah ta berlaku parah
DeleteBiaya psikologi 75rb
ReplyDeleteBiaya kesehatan 65rb
Bayar BRI 80rb/simA, 75rb/sim C
Segitu total bayar perpanjangan SIM A
Di POLRES Cianjur sebesar RP. 220.000
10 Mei 2023
Semoga harga balik seperti dulu 120rb
Cianjur mah mahal biaya nya 330 rb
ReplyDeleteDan kenyataan nya beda sma yg di tetapkan pemerintah,100 jadi 275
ReplyDeleteBanyak bnget untung nya
Cianjur di lawan ..
ReplyDelete