Cara-cara mengurus kehilangan STNK di Polres Cianjur.
Kemungkinan, mengurus STNK yang hilang dimanapun di wilayah Indonesia adalah sama. Namun kali ini saya berbagi sesuai pengalaman saya saat mengurus kehilangan STNK di Polres Cianjur.
Pertama : anda harus membuat dulu laporan kehilangan di Polsek. Di Polsek mana ?. Sebaiknya di Polsek dimana TKP kehilangan STNK terjadi. Kalau anda tidak mau mengurus saat itu juga dikarenakan berbagai faktor, sebaiknya catat kira-kira jam dan tanggal berapa STNK itu hilang. Ini agar mudah saat membuat BAP di Polres Cianjur nantinya. Syarat kepengurusan kehilangan STNK di Polsek adalah : KTP asli pemilik sah kendaraan serta BPKB Asli
Kedua : Buat iklan kehilangan STNK di koran. Anda bisa mendatangi agen iklan atau kantor koran tersebut berada. Misalnya di koran Cianjur Express atau Radar Cianjur. Membuat iklan kehilangan di koran, adalah salah satu syarat wajib agar penggantian STNK berjalan lancar. Biaya pasang iklan kehilangan adalah 40 ribu di agen. Kalau langsung ke kantornya biayanya 15 ribu. Bila anda memasang iklan di koran hari ini, terbitnya berarti besok harinya. Lalu beli koran tersebut dan lihat apakah iklan kita sudah di muat?. Kalau sudah, sertakan koran tersebut dalam berkas persyaratan. Tapi ingat jangan di sobek koranya ( dipotong hanya isi iklan kita saja), jadi sertakan secara utuh.
Ketiga : Anda mendatangi kantor SAMSAT Cianjur yang berlokasi di jalan By Pass . Jangan lupa bawa motornya. Selanjutnya anda harus memfoto copy BPKB asli dan KTP sah pemilik.Setelah itu datangi loket Cek Fisik dan minta berkas kosongnya. Kemudian isi data sesuai yang tertera di BPKB. Setelah itu lakukan cek fisik kendaraan bermotor oleh petugas khusus. Awas hati-hati : saat melakukan Cek fisik, kelengkapan kendaraan harus komplit. Misalnya kaca spion harus ada dua-duanya, atau knalpot yang sudah racing harus dikembalikan ke semula. Kalau tidak, anda tidak akan dilayani petugas. Setelah cek fisik, serahkan data-data tersebut kelokasi pengambilan loket Cek Fisik tadi untuk dilegalisir.
Ke empat : Setelah beres, anda harus mendatangi POLRES Cianjur yang berlokasi di Jalan Abdullah Bin Nuh. Dengan membawa berkas tadi, yang pertama yang harus anda datangi adalah kantor SATRESKIM. Masuk ke ruangan Unit 1 untuk melakukan BAP. Setelah BAP beres, naik ke tingkat 2 dan masuk ke ruangan Unit Pelayanan Tilang. Setelah beres, anda harus memasuki gedung yang berada di sebelahnya. Di sini berkas tadi di proses. Proses berkas di bagian ini agak lama, sekitar 30 menit baru kelar.
Kelima : Seterusnya anda harus menuju kantor POLRES lama (bekas Pasar Induk) dan masuk ke ruangan LAKA LANTAS. Disana ada petugas yang siap mengurus berkas anda. Pengurusan disini tergolong cepat, dan setelah selesai, anda menuju kantor SAMSAT lagi, dan disinilah pergantian duplikat STNK yang hilang dilakukan.
![]() |
POLRES CIANJUR LAMA JALAN SOEROSO NO 34 CIANJUR |
CATATAN :
- Mengurus laporan kehilangan STNK harus oleh pemiliknya sendiri. Dimana nama dan alamatnya sesuai dengan yang tertera di BPKB. Dengan kata lain tidak bisa diwakilkan.
- Persyaratan yang wajib dibawa : KTP asli pemilik, BPKB asli serta kendaraanya.
- Jangan lupa, lakukan pemotretan (foto) pemilik bersama motornya. (contoh seperti gambar dibawah). Kemudian di cetak.
No comments:
Post a Comment