PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera
(Bringin Life) telah mengeluarkan produk unit link dengan nama Bringin Link agar dapat berkompetisi dan memenuhi kebutuhan
masyarakat. Apa itu Bringin Link ?
Bringin Link adalah produk unit link yang memberikan kombinasi manfaat asuransi jiwa berupa asuransi kematiuan (Term Insurance) sebagai asuransi dasar dan manfaat asuransi tambahan (rider) yang dipilih sesuai dengan kebutuhan serta pilihan investasi yang memberikan keleluasaan dalam penempatan dana investasi sehingga dapat mengoptimalkan hasil investasi sesuai profile resiko yang dimilki oleh masing-masing individu.
Ada 2 manfaat bagi setiap individu yang mengikuti Asuransi Bringin Link ?
Manfaat Asuransi Dasar
a. Apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, maka akan di bayarkan manfaat asuransi sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Dasar ditambah Nilai Investasi yang telah terbentuk pada saat meninggal dunia, dan polis menjadi berakhir (terminated)
b. Apabila Tertanggung Hidup sampai akhir masa asuransi, maka Akan di bayarkan sebesar Nilai Investasi pada akhir masa Asuransi, serta polis menjadi berakhir (terminated)
c. Apabila Pemegang Polis mengajukan penarikan seluruh Nilai Investasi (Surrender Policy), maka akan dibayarkan Nilai Investasi pada saat mengundurkan diri
Manfaat Asuransi Tambahan (rider)
a. Term Insurance: Jika tertanggung meniinggal dunia dalam masa asuransi rider Term Insurance sebelum tertanggung berusia 60 tahun, maka akan dibayarkan manfaat asuransi tambahan sebesar Uang Pertanggungan Rider Term Insurance
b.Personal Accident A : Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi Rider Personal Accident sebelum tertanggung berusia 60 tahun, maka akan dibayarkan manfaat asuransi
c. Personal Accident B : Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi Rider Personal Accident sebelum tertanggung berusia 60 tahun, maka akan dibayarkan manfaat asuransi tambahan sebesar Uang Pertyanggungan Rider Personal Accident B
d. Total Permanent Disability (TPD)
- Jika tertanggung menderita cacat tetap total akibat kecelakaan maupun penyakit dalam masa asuransi Rider Total Permanent Disability sebelum tetanggung berusia 60 tahun,baik pada permulaan maupun setelah itu menyebabkan Tertanggung tidak dapat melakukan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi untuk memperoleh penghasilan, imbalan, keuntungan, dan cacat tersebut harus paling sedikit sudah berlangsung selama 180 hari terus menerus, maka akan dibayarkan manfaat asuransi tambahan sebesar Uang Pertanggungan Rider Total Permanent Disability (TDP) dan asuransi TDP menjadi berakhir
Yu Ikutan ASuransi Bringin Link Persembahan BRI
Hubungi : Ibu Peni
M3 : 0857 0000 9480
XL : 0818 0201 6041
Simpati : 0822 1449 9594
Pin BB : 26E5 29D5
Hanya untuk wilayah Bandung, Cianjur dan Sukabumi
Yu Ikutan ASuransi Bringin Link Persembahan BRI
Hubungi : Ibu Peni
M3 : 0857 0000 9480
XL : 0818 0201 6041
Simpati : 0822 1449 9594
Pin BB : 26E5 29D5
Hanya untuk wilayah Bandung, Cianjur dan Sukabumi
No comments:
Post a Comment