• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    cara legalisir ijazah perguruan tinggi yang sudah tutup atau sudah pindah

    CONTOH IJAZAH

    Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akhirnya membekukan 243 kampus perguruan tinggi swasta. Dampaknya ribuan mahasiswa yang kuliah di kampus bermasalah tersebut menjadi terkatung-katung karena tidak mendapatkan pelayanan dari Kemenristek Dikti.

    Berdasarkan data yang diakses melalui www.forlap.dikti.go.idterlihat data perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdaftar aktif dan non aktif di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kemenristekdikti.
    Dari laman tersebut terungkap 243 PTS bermasalah yang diantara berlokasi di Jakarta (22 kampus), Jawa Barat (27 kampus), Jawa Tengah (3 kampus), Jawa Timur (25 kampus), Sumatera Utara (29 kampus) dan Sumatera Barat sebanyak 5 kampus, serta provinsi lainnya.
    Padahal Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemenristek Dikti, sudah sering memperingatkan, bahkan menegur, perguruan tinggi swasta (PTS) yang beroperasi tanpa izin, menerbitkan ijazah palsu, dan jual-beli ijazah. Namun peringatan dan teguran tersebut tidak pernah ditanggapi.
    Yang jadi pertanyaan !  bagaimana mahasiswa yang   pernah menimba ilmu di PTS yang di bekukan tersebut  mau melegalisir ijazah ? sementara kampusnya juga sudah tutup ?.
    Ini yang sering terjadi dilapangan, dimana mantan mahasiswa dari PTS yang sudah dibekukan begitu kebingungan saat akan melegalisir ijazahnya, sementara yang bersangkutan ingin melanjutkan jenjang ke S2 atau  S3.
    Jangan khawatir ! anda yang mengalami nasib diatas, bisa melakukan legalisir ijazah lewat notaris. Menurut UUJN No 30 tahun 2004, notaris bisa melegalisir atau melakukan pengesahan atas kecocokan fotocopi dan dokumen aslinya sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 2 huruf D. Termasuk dalam hal ini adalah melagalisir KTP dan KK.
    Syarat untuk pengajuan legalisir melalui notaris berupa Ijazah asli, transkrip nilai asli, KTP Asli dan  KK asli. Lalu bagaimana bila notaris meragukan ke aslian ijazah kita ?.  Dengan menyertakan KTP dan KK asli , ini merupakan kelengkapan yang harus dipenuhi sehingga bila terjadi apa apa (yang bersangkutan memalsukan ijazah), tentu saja akan berdampak pada pidana / hukum. 
    Lalu apakah sah jika ijazah PTS di legalisir notaris? Jawabanya "sah".
    Semoga membantu !!!








    No comments:

    Post a Comment