Saat membeli properti bekas, proses balik nama sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Sayangnya, masih banyak orang yang menyepelekan hal ini. Salah satu alasannya adalah karena anggapan bahwa biaya balik nama sertifikat tanah sangat mahal. Padahal jika dilihat dari manfaatnya, biaya yang harus dikeluarkan tidak seberapa.
Perlu
diketahui bahwa seringkali terjadi kasus akibat seseorang tidak kunjung
memproses balik nama sertifikat tanah mereka. Salah satu yang paling sering
terjadi adalah ketika seseorang meninggal dunia dan ingin mewariskan tanah dan
bangunan kepada anak cucu, terjadi sengketa keluarga karena nama yang tertera
bukanlah nama orang tersebut. Itulah kenapa proses balik nama benar-benar tidak
bisa dianggap sepele.
Bagaimana proses mengurus balik nama sertifikat tanah?
Sebelum
beranjak ke biaya, perlu diketahui dulu bahwa terdapat dua jenis prosedur yang
bisa ditempuh pemohon, yaitu:
1. Meminta bantuan PPAT
Siapkan
berkas permohonan
balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli dari PPAT, sertifikat
tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak
Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
2. Mengurus sendiri
Berkas
yang dibutuhkan sama seperti di atas. Namun ditambah surat pengantar dari PPAT,
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin
peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon
penerima hak.
Setelah
berkas-berkas di atas terkumpul, maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah:
1.
Bawa
seluruh dokumen yang telah disiapkan tersebut ke Badan Pertanahan setempat.
2.
Dokumen
akan diperiksa dan dicocokkan. Apabila disetujui, kamu bisa langsung ke loket
pembayaran. Di sana kamu akan diberikan invoice untuk
mendaftarkan proses balik nama sertifikat tanah
3.
Kantor
pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu
mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat
4.
Tunggu
informasi yang diberikan untuk mengambil sertifikat tanah yang baru.
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?
Biaya balik nama sertifikat tanah melalui bantuan PPAT:
Biaya
balik nama sertifikat tanah melalui notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total
nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB),
balik nama, dan
jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.
Biaya balik nama sertifikat tanah melalui individu:
Untuk
pengurusan melalui individu, biayanya akan tergantung dari nilai NJOP tanah.
Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp 4.000.000 maka biaya menjadi Rp
54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
Jangan
lupa juga bahwa sebelum
melakukan transaksi, terdapat proses pengecekan keabsahan yang memakan biaya
sekitar Rp 25 ribu hingga Rp 100.000.
No comments:
Post a Comment