• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    Proses dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Saat membeli properti bekas, proses balik nama sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Sayangnya, masih banyak orang yang menyepelekan hal ini. Salah satu alasannya adalah karena anggapan bahwa biaya balik nama sertifikat tanah sangat mahal. Padahal jika dilihat dari manfaatnya, biaya yang harus dikeluarkan tidak seberapa.

    Perlu diketahui bahwa seringkali terjadi kasus akibat seseorang tidak kunjung memproses balik nama sertifikat tanah mereka. Salah satu yang paling sering terjadi adalah ketika seseorang meninggal dunia dan ingin mewariskan tanah dan bangunan kepada anak cucu, terjadi sengketa keluarga karena nama yang tertera bukanlah nama orang tersebut. Itulah kenapa proses balik nama benar-benar tidak bisa dianggap sepele.

    Bagaimana proses mengurus balik nama sertifikat tanah?

    Sebelum beranjak ke biaya, perlu diketahui dulu bahwa terdapat dua jenis prosedur yang bisa ditempuh pemohon, yaitu:

    1.     Meminta bantuan PPAT

    Siapkan berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).

    2.     Mengurus sendiri

    Berkas yang dibutuhkan sama seperti di atas. Namun ditambah surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.

    Setelah berkas-berkas di atas terkumpul, maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah:
    1.      Bawa seluruh dokumen yang telah disiapkan tersebut ke Badan Pertanahan setempat.
    2.      Dokumen akan diperiksa dan dicocokkan. Apabila disetujui, kamu bisa langsung ke loket pembayaran. Di sana kamu akan diberikan invoice untuk mendaftarkan proses balik nama sertifikat tanah
    3.      Kantor pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat
    4.      Tunggu informasi yang diberikan untuk mengambil sertifikat tanah yang baru.

    Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?

    Biaya balik nama sertifikat tanah melalui bantuan PPAT:

    Biaya balik nama sertifikat tanah melalui notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.

    Biaya balik nama sertifikat tanah melalui individu:

    Untuk pengurusan melalui individu, biayanya akan tergantung dari nilai NJOP tanah. Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp 4.000.000 maka biaya menjadi Rp 54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
    Jangan lupa juga bahwa sebelum melakukan transaksi, terdapat proses pengecekan keabsahan yang memakan biaya sekitar Rp 25 ribu hingga Rp 100.000. 

    No comments:

    Post a Comment