• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan BPN Online

    Oleh: Kartika Ratnasari

    Dengan BPN online, kini masyarakat Indonesia tak perlu lagi kesulitan untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah.

    Hampir setiap rumah pasti dilengkapi dengan sertifikat tanah. Baik itu berupa Hak Guna Bangunan (HGB), girik, Sertifikat Hak Milik (SHM). Tapi, bukan berarti kamu sebagai pemilik rumah merasa aman karena memegang sertifikat tersebut.
    Sebab banyak terjadi di Indonesia kasus sertifikat bodong atau duplikasi sertifikat asli. Terutama untuk pemilik rumah warisan di kawasan historikal tempo dulu seperti Jatinegara, Matraman, atau Kota Tua.

    BPN online, solusi mudah untuk mengecek sertifikat tanah

    Supaya kamu tak terlibat dalam kasus sengketa tanah akibat sertifikat yang tak asli, sebaiknya kamu segera cek keaslian sertifikat tanah milikmu. Caranya pun kini semakin gampang. Kamu tak perlu menyewa jasa notaris atau datang langsung ke kantor BPN.
    Cukup lewat aplikasi yang diluncurkan oleh BPN online, semua bisa selesai dengan mudah. Aplikasi BPN online ini bernama Sentuh Tanahku.
    Fitur yang tersedia di dalam aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN online ini antara lain adalah Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, dan Info Layanan.
    Melalui fitur-fitur tersebut, kamu bisa melakukan berbagai hal mulai dari mengecek keaslian sertifikat, mengecek proses pembuatan balik nama sertifikat, serta mendapatkan informasi dan biaya untuk mengurus sertifikat.

    Nah untuk mengecek keaslian sertifikat melalui BPN online, berikut langkah-langkahnya:

    1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku

    2. Registrasi dengan username, alamat email, dan password

    3. Masukkan username dan password

    4. Klik menu Info Sertifikat

    5. Klik daftar sertifikat

    Apabila data tersebut tidak muncul, maka sertifikat yang dimiliki tidak terdaftar di kantor BPN. 

    Untuk menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertifikat, kamu perlu mendaftar ke Badan Pertanahan Nasional terlebih dahulu dengan cara mengisi Formulir Verifikasi Pengguna Aplikasi Sentuh Tanahku, serta melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat. Selanjutnya, kamu bisa mengecek keasliannya melalui aplikasi.
    Cara ini lebih mudah ketimbang kamu harus mengecek secara manual di kantor BPN. Sebab, kamu perlu untuk membawa surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada pegawainya.


    No comments:

    Post a Comment