Oleh:
Kartika Ratnasari
Dengan BPN online, kini masyarakat Indonesia tak perlu lagi kesulitan untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah.
Hampir
setiap rumah pasti dilengkapi dengan sertifikat tanah. Baik itu berupa Hak Guna
Bangunan (HGB), girik, Sertifikat Hak
Milik (SHM). Tapi, bukan berarti kamu sebagai pemilik rumah
merasa aman karena memegang sertifikat tersebut.
Sebab
banyak terjadi di Indonesia kasus sertifikat bodong atau duplikasi sertifikat
asli. Terutama untuk pemilik rumah warisan di kawasan historikal tempo dulu
seperti Jatinegara, Matraman, atau Kota Tua.
BPN online, solusi mudah untuk mengecek sertifikat tanah
Supaya
kamu tak terlibat dalam kasus sengketa tanah akibat sertifikat yang tak asli,
sebaiknya kamu segera cek keaslian sertifikat tanah milikmu. Caranya pun kini
semakin gampang. Kamu tak perlu menyewa jasa notaris atau datang langsung ke
kantor BPN.
Cukup
lewat aplikasi yang diluncurkan oleh BPN online, semua bisa selesai dengan
mudah. Aplikasi BPN online ini bernama Sentuh Tanahku.
Fitur
yang tersedia di dalam aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN online ini antara lain
adalah Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi
Bidang Tanah, dan Info Layanan.
Melalui
fitur-fitur tersebut, kamu bisa melakukan berbagai hal mulai dari mengecek
keaslian sertifikat, mengecek proses pembuatan balik nama sertifikat, serta
mendapatkan informasi dan biaya untuk mengurus sertifikat.
Nah untuk mengecek keaslian sertifikat melalui BPN online, berikut langkah-langkahnya:
1.
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
2. Registrasi dengan username, alamat email, dan
password
3. Masukkan username dan password
4. Klik menu Info Sertifikat
5. Klik daftar sertifikat
Apabila data tersebut tidak muncul, maka
sertifikat yang dimiliki tidak terdaftar di kantor BPN.
Untuk menggunakan fitur Info
Berkas dan Info Sertifikat, kamu perlu mendaftar ke Badan Pertanahan Nasional
terlebih dahulu dengan cara mengisi Formulir Verifikasi Pengguna Aplikasi
Sentuh Tanahku, serta melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat. Selanjutnya,
kamu bisa mengecek keasliannya melalui aplikasi.
Cara
ini lebih mudah ketimbang kamu harus mengecek secara manual di kantor BPN.
Sebab, kamu perlu untuk membawa surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari
Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada pegawainya.
No comments:
Post a Comment