• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    peraturan mutasi atau pemindahan tenaga kerja


    Mutasi adalah penempatan tenaga kerja di tempat lain. Pada dasarnya. mutasi pegawai di bagi 3 jenis:

    1. Mutasi biasa 
    Mutasi biasa adalah mutasi yang tidak disertai pengangkatan jabatan atau penurunan jabatan.

    2. Mutasi promosi adalah mutasi yang disertai dengan pengangkatan jabatan/kenaikan pangkat  dimana ruang lingkup kewenangan, fungsi serta tanggung jawab yang di emban menjadi bertambah. Jenis mutasi ini biasanya akan diikuti oleh tunjangan serta pendapatan.

    3. Mutasi demosi
    Mutasi demosi atau penurunan jabatan adalah kebalikan dari mutasi promosi. Dimana dalam hal ini pegawai yang bersangkutan di mutasi ke bagian lain pada level yang lebih rendah dari level sebelumnya. Pada mutasi demosi ini semua kewenangan, fungsi, tanggung jawab akan berkurang. Bahkan sering terjadi apa yang disebut "Non Jobs" pada pegawai yang mengalami mutasi demosi ini. Umumya pengurangan ini akan berpengaruh pada tunjangan dan pendapatan.

    Lalu bolehkah seorang pekerja menolak untuk dimutasi?.
    Peraturan mutasi telah di atur dalam Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
     
    (1).    Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
    (2).    Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
    (3).    Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

     
    Perlu diperhatikan bahwa pemberlakuan mutasi umumnya telah diatur dalam Peraturan Perusahaan . Jadi sebelum penolakan terjadi, ada baiknya karyawan yang menolak untuk di mutasi membaca dahulu ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Perusahaan tersebut. Jika memang tercantum , seseorang yang menolak di muatasi akan dianggap melanggar Peraturan Perusahan. Ujungnya akan dikualifikasikan sebagai " Pegawai yang menolak bekerja serta  melawan aturan perusahaan ".  Sehingga sulit rasanya seorang pegawai menolak untuk dimutasi dengan alasan apapun. 

    Namun bagi perusahaan , penempatan tenaga kerja harus memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum pekerja sesuai Pasal 32 UUK . Jadi seorang pegawai yang menolak di mutasi sebaiknya bisa menyampaikan keberatan secara baik-baik atau menawar kebijakan tersebut dengan harapan pihak perusahaan mengganti mutasi ke tempat lain yang di anggap lebih layak

    Banyak kasus-kasus gugatan penolakan mutasi oleh pegawai terhadap perusahaan yang berujung di  pengadilan. Namun melihat  pada penyelesaian  hukum yang telah terjadi , penggugat kalah. Karena hakim menganggap , " menolak mutasi sama dengan menolak perintah kerja ".
     

    No comments:

    Post a Comment