Bagi kamu yang sedang menjalani perkuliahan program D1,D3 ataupun strata, suatu saat pasti akan "bertemu" dengan apa yang disebut tugas akhir. Penulisan karya ilmiah dalam bentuk tugas akhir adalah wajib dan menjadikan tugas akhir sebagai salah satu syarat kelulusan untuk mencapai gelar yang dicita-citakan. Bahan penulisan laporan tugas akhir pasti akan berbeda, sesuai dengan bidang ilmu yang dikembangkan
masing-masing program studi. Namun dalam penulisan tugas akhir, sudah ada ketentuan baku bagaimana cara penyususan laporan, penulisan dan sebagainya sehingga "layak" sebagai suatu karya ilmiah.
Dalam penyusunan laporan tugas akhir umumnya mahasiswa akan diberi kesempatan 2 semester dimulai dari pembuatan keputusan tentang penunjukan sipa dosen yang akan membimbing. Dan dopsen pembimbing , wajib memberikan bimbingan minimal 9 kali bimbingan . Seandainya si mahasiswa yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan karya ilmiah tugas akhir sesuai waktu yang telah di tentukan, maka biasanya dia harus membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pokok dan biaya Penyelenggaraan Pendidikan SKS. Jadi dalam hal ini, si mahasiswa harus betul-betul tekun fdalam penyusunan tugas akhir.
Dalam menyusun karya ilmiah tugas akhir, sebelumnya akan di laksanakan penelitian yang terdiri dari :
1. Studi Lapangan (Field Research) untuk memperoleh data
primer. Yang dimaksud dengan data primer adalah data yang diperoleh mahasiswa
secara langsung dari sumber data, baik melalui pengamatan (observation),
wawancara (interview), maupun hasil pengukuran langsung lainnya.
2. Studi Kepustakaan (Library Research) untuk memperoleh
teori-teori dan/atau data sekunder yang relevan dengan permasalahan yang
diteliti. Yang dimaksud dengan data sekunder adalah data yang diperoleh
mahasiswa dengan memanfaatkan data yang terlebih dahulu dikumpulkan dan
dilaporkan oleh pihak lain, dalam bentuk publikasi ilmiah, jurnal, majalah
ilmiah, dan sebagainya.
1. Telah memenuhi jumlah SKS yang harus ditempuh sesuai program
studi masing-masing dengan jumlah SKS yang diperoleh tidak kurang dari 75 SKS
untuk program studi D3 dan 110 SKS untuk program studi S1. dan matakuliah yang
berkaitan dengan tema yang akan dikaji sudah diambil.
2. Tidak ada mata kuliah inti jurusan yang bernilai ‘D’ dan ‘E’.
3. Jumlah nilai ‘D’ pada setiap mata kuliah (diluar mata kuliah
inti jurusan) tidak melebihi dari 6 SKS untuk S1 dan 4 SKS untuk D3.
Persyaratan lain misalnya apa yang disebut dengan Persyaratan Administratif. Seperti tidak ada
tunggakan atau keterlambatan kewajiban pembayaran uang kuliah kepada pihak kampus, pengisian
formulir untuk menentukan tema karya ilmiah serta penentuan dosen pembimbing.
Memang tidak semua universitas menerapkan aturan seperti di atas, semuanya tergantung dari
kebijakan universitas yang bersangkutan.
Lalu siapa yang menentukan dosen pembimbing?
Penunjukan dosen pembimbing biasanya dilakukan oleh ketua program studi setelah mahasiswa
menyerahkan form pemilihan pembimbing dan tema tugas akhir kepada ketua program.
No comments:
Post a Comment