
Sebagai
bentuk kepedulian sosial bagi masyarakat umum, pengurus DKM masjid
Nurussyafaah menyewakan tempat untuk acara resepsi pernikahan, acara khitanan, dan acara acara lainya yang bersifat keagamaan.
Dengan
memanfaatkan halaman samping masjid Nurussyafaah yang beralamat di
Perumahan Bumimas Bhayangkara Bayubud Desa Sirnagalih Kec Cilaku
Cianjur, kami siap menyewakan halaman tersebut bagi siapa saja yang akan
mengadakan acara sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Sarana dan prasarana yang akan kami sewakan diantaranya :
1. Tempat.
Bertempat
dihalaman samping masjid yang bisa menampung sekitar 250 kursi
undangan. Kemudian panggung dengan tembok dan beratap permanen berukuran
4x6 meter yang bisa digunakan saat resepsi.
2. Listrik
Listrik telah disediakan, mulai 900 watt sampai 5000 watt lebih tergantung keperluan
3. Sarana Air Bersih
Disediakan air bersih dan 4 wc dengan menggunakan fasilitas untuk jamaah masjid .
4. Tempat Parkir
Tempat parkir luas diantaranya untuk mobil dan sepeda motor
5. Keamanan
Kami
menyediakan tim kemanan (sekuriti) saat acara resepsi berlangsung,
diantaranya bertugas untuk penjaga kendaraan parkir, pengatur lalu
lintas jalan dan hiburan
6. Kebersihan
Sebagai
sarana ibadah, tentu saja kami selalu menjaga kebersihan sebelum dan
sesudah acara. Untuk itu DKM masjid telah menyiagakan tim kebersihan,
sehingga yang punya acara tidak perlu repot.
7. Pengatur Acara (MC),
Selain itu juga, bila yang punya acara membutuhkan MC, kami telah menyediakan.
Lalu bagaimana dengan perlengkapan lainya seperti panggung, sound sistem, kursi, tenda dan lain lain ?
Bila memang yang punya acara tidak menyediakan, DKM masjid siap memfasilitasinya.
Apa saja persyaratannya ?
Sebagai sarana tempat ibadah umat muslim, tentu saja ada syarat syarat yang harus dipatuhi oleh calon penyewa. Diantaranya :
1. Penyewa dari keluarga muslim.
2.
Dilarang mengadakan atau menampilkan hiburan (musik) yang sekiranya
kurang etis karena berdampingan dengan masjid, seperti hiburan dangdut,
musik yang mengundang tamu/penonton untuk melakukan dansa, dan hiburan
lainya yang sekiranya bertentangan atau kurang pantas ditampilkan
berdekatan dengan sarana ibadah (masjid). Kami hanya mengijinkan hiburan
yang baik dan sopan, seperti organ tunggal untuk lagu lagu pop dan
marawis.
3.
Membuat kegaduhan yang sekiranya mengganggu kenyamanan masjid dan
penduduk sekitar masjid seperti menyalakan kembang api, petasan.
Berapa Harganya Kalo Saya Akan Menyewa ?
Sebagai
sarana keagamaan sekaligus bentuk kepedulian sosial bagi masyarakat,
untuk harga sewa tempat tidak kami tentukan, semuanya tergantung
kesepakatan bersama antara calon penyewa dan Ketua DKM Masjid
Nurussyafah.
Ya,,silahkan bagi anda yang akan mengadakan syukuran pernikahan, khitanan, gunakan saja fasilitas masjid Nurussyafaah.
Yang berminat hubungi saja nomer WE-A 0815 7398 8201.
Terima Kasih.
No comments:
Post a Comment