• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    penyewaan tempat respsi pernikahan muran cianjur









    Sebagai bentuk kepedulian sosial bagi masyarakat umum, pengurus DKM masjid Nurussyafaah menyewakan tempat untuk acara resepsi pernikahan, acara khitanan, dan acara acara lainya yang bersifat keagamaan.
    Dengan memanfaatkan halaman samping masjid Nurussyafaah yang beralamat di Perumahan Bumimas Bhayangkara Bayubud Desa Sirnagalih Kec Cilaku Cianjur, kami siap menyewakan halaman tersebut bagi siapa saja yang akan mengadakan acara sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
    Sarana dan prasarana yang akan kami sewakan diantaranya :
    1. Tempat.
    Bertempat dihalaman samping masjid yang bisa menampung sekitar 250 kursi undangan. Kemudian panggung dengan tembok dan beratap permanen berukuran 4x6 meter yang bisa digunakan saat resepsi.
    2. Listrik
    Listrik telah disediakan, mulai 900 watt sampai 5000 watt lebih tergantung keperluan
    3. Sarana Air Bersih
    Disediakan air bersih dan 4 wc dengan menggunakan fasilitas untuk jamaah masjid .
    4. Tempat Parkir
    Tempat parkir luas diantaranya untuk mobil dan sepeda motor
    5. Keamanan
    Kami menyediakan tim kemanan (sekuriti) saat acara resepsi berlangsung, diantaranya bertugas untuk penjaga kendaraan parkir, pengatur lalu lintas jalan dan hiburan
    6. Kebersihan
    Sebagai sarana ibadah, tentu saja kami selalu menjaga kebersihan sebelum dan sesudah acara. Untuk itu DKM masjid telah menyiagakan tim kebersihan, sehingga yang punya acara tidak perlu repot.
    7. Pengatur Acara (MC), 
    Selain itu juga, bila yang punya acara membutuhkan MC, kami telah menyediakan.  
    Lalu bagaimana dengan perlengkapan lainya seperti panggung, sound sistem, kursi, tenda dan lain lain ?
    Bila memang yang punya acara tidak menyediakan, DKM masjid siap memfasilitasinya. 
    Apa saja persyaratannya ?
    Sebagai sarana tempat ibadah umat muslim, tentu saja ada syarat syarat yang harus dipatuhi oleh calon penyewa. Diantaranya :
    1. Penyewa dari keluarga muslim.
    2. Dilarang mengadakan atau menampilkan hiburan (musik) yang sekiranya kurang etis karena berdampingan dengan masjid, seperti hiburan dangdut, musik yang mengundang tamu/penonton untuk melakukan dansa, dan hiburan lainya yang sekiranya bertentangan atau kurang pantas ditampilkan berdekatan dengan sarana ibadah (masjid). Kami hanya mengijinkan hiburan yang baik dan sopan, seperti organ tunggal untuk lagu lagu pop dan marawis.
    3. Membuat kegaduhan yang sekiranya mengganggu kenyamanan masjid dan penduduk sekitar masjid seperti  menyalakan kembang api, petasan.
    Berapa Harganya Kalo Saya Akan Menyewa ?
    Sebagai sarana keagamaan sekaligus bentuk kepedulian sosial bagi masyarakat, untuk harga sewa tempat tidak kami tentukan, semuanya tergantung kesepakatan bersama antara calon penyewa dan Ketua DKM Masjid Nurussyafah. 
    Ya,,silahkan bagi anda yang akan mengadakan syukuran pernikahan, khitanan, gunakan saja fasilitas masjid Nurussyafaah.
    Yang berminat hubungi saja nomer WE-A  0815 7398 8201.
    Terima Kasih.
      

    No comments:

    Post a Comment