• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    tata cara penulisan gelar menurut peraturan mentri riset,teknologi dan pendidikan tinggi

    PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 63 TAHUN 2016
    TENTANG GELAR DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
    Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14); 4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889); 6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
    Menetapkan
    PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG GELAR DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI
    PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG GELAR DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI.
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis.
    2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
    3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

                                                                              Pasal 2
    Gelar dan penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis terdiri atas:
    a. Ahli Pratama, ditulis di belakang nama lulusan program Diploma I, dengan mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
    b. Ahli Muda, ditulis dibelakang nama lulusan program Diploma II, dengan mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
    c. Ahli Madya, ditulis di belakang nama lulusan program Diploma III, dengan mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
    d. Sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program Sarjana dengan mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
    e. Sarjana Terapan, ditulis di belakang nama lulusan program Diploma IV dengan mencantumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
    f. Magister, ditulis di belakang nama lulusan program Magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
    g. Magister Terapan, ditulis di belakang nama lulusan program Magister Terapan, dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
    h. Doktor, ditulis di depan nama lulusan program Doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.”;
    i. Doktor Terapan, ditulis di didepan nama lulusan program Dokter Terapan, dengan mencantumkan huruf “Dr.Tr.”;
    j. Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
    k. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan.

                                                                                      Pasal 3
    (1) Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus.
    (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

                                                                                 Pasal 4
    Perguruan tinggi wajib menyesuaikan pemberian Gelar dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

                                                                                Pasal 5
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a. Gelar yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan sah dan tetap berlaku;
    b. semua ketentuan mengenai Gelar lulusan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                                                                Pasal 6
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016

    MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,

    TTD.

    MOHAMAD NASIR
    Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016

    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

    TTD.

    WIDODO EKATJAHJANA 
     






    No comments:

    Post a Comment