• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    memanfaatkan lahan kosong untuk usaha jasa penitipan motor

    Anda punya lahan kosong dan tak terpakai ?. Coba manfaatkan untuk jasa penitipan motor. Dikota-kota besar, lahan kosong yang nganggur dan dekat dengan lokasi yang strategis seperti akses jalan toll, stasiun bis, stasiun kereta api, tempat kos-kosan , tempat wisata bahkan perumahan   banyak dimanfaatkan sebagai jasa tempat penitipan motor. Istilah bentuk jasa penitipan ini adalah jasa penitipan motor rumahan.

    Banyak masyarakat yang membutuhkan jasa ini sekedar untuk menitipkan kendaraanya. Tidak perlu modal besar untuk memulai bisnis ini, cukup tenda besar atau permanen sebagai pelindung kendaraan,tempat helm, listrik, air  serta keamanan yang terjamin. Orang-orang yang membutuhkan jasa ini biasanya mereka yang akan menuju  suatu tempat namun secara teknis kendaraan tersebut tidak bisa dibawa.

    INILAH GANG MENUJU TEMPAT PENITIPAN MOTOR DEKAT PEREMPTAN LAMPU MERAH PASIR KOJA BANDUNG

    Umumnya tarif penitipan jasa kendaraan bermotor adalah 3000 rupiah uintuk satu kali parkir dari pagi hinga malam. Dan 5000 rupiah bagi kendaraan yang parkir seharian ( 24 jam). Untuk lahan sebenarnya tidak usah harus pinggir jalan, masuk gangpun bisa dilakukan. Seperti para pengelola lahan parkir yang ada di Bandung dekat pintu toll Holis. Di tempat ini setiap harinya ada ratusan sepeda motor yang dititipkan. 

    Bagaimana kalau tidak punya lahan ?. Bagi anda yang mau mencoba bisnis ini, bisa dengan membeli atau menyewa lahan. Biasanya sewa lahan berlaku pertahun. Agar leluasa dalam menjalankan usaha ini, anda  bisa memperkerjakan para pemuda setempat sebagai penjaganya. 


    Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi pada tempat penitipan motor  ini, seperti : motor hilang, perlengkapan motor  sudah tak lengkap lagi, bahkan sampai kebakaran.  Seperti yang pernah terjadi tahun lalu di Bogor. Untuk itu perlu pengawasan yang ketat dari pengelola agar musibah yang tidak diharapkan tidak terjadi. 

    Apakah usaha penitipan motor rumahan  ini kena pajak ?
    Tergantung kebijakan pemda setempat, seperti Pemda Bekasi yang memberlakukan pungutan pajak sebesar 15% bagi pengelola parkir kendaraan motor rumahan ini.

    Agar usaha ini bisa dipercaya konsumen dan aman dalam menjalankanya, lakukan persyaratan layakanya di tempat parkir resmi, seperti : 
    1. Berikan nomor identitas kepada konsumen agar aman saat pengambilan.
    2. Gunakan satu pintu untuk akses keluar dan masuk motor.
    3. Motor jangan di kunci supaya mudah saat mengeluarkan dan memasukan kendaraan.
    4. Bila perlu, sediakan juga tempat penitipan helm khusus.
    5. Pengguna wajib menunjukan nomor identitas dan STNK saat pengambilan.
    6. Ada baiknya sertakan nomor handphone pengelola parkir yang tertera pada nomor identitas untuk diketahui para konsumen karena kadang kala motor seharian tidak diambil pengguna karena sesuatu hal, sehingga lebih mudah untuk koordinasi.
    7. Setiap  konsumen pasti  ingin sepeda motor yang ia titipkan terlindungi dari panas dan hujan serta aman dari pencurian, untuk itu gunakan pelindung yang bagus dan layak/permanen dan juga kemanan 24 jam .  
    Ya silahkan bagi sahabat yang tertarik dengan usaha ini, bisa direncanakan dari sekarang. Semoga bermanfaat !!

    No comments:

    Post a Comment