Dari semua agunan yang di ajukan ke bank, agunan sertifikat rumah,ruko,rukan dan apartemen adalah salah satu jaminan yang sering di setujui oleh pihak bank. Maka tidak heran hampir semua bank melayani agunan sertifikat properti ini atau istilahnya Kredit Multiguna.
Pada umumnya , bank mencairkan dana
konsumtif sekitar 70% – 80% dari nilai agunan (harga properti).
Contoh, bila harga rumah Anda
sebesar Rp300 juta, maka bank hanya bisa meminjamkan dana sekitar Rp210 juta
hingga Rp240 juta.
Ada beberapa kriteria bagaimana bank menilai harga sebuah rumah, ruko, rukan atau apartemen.
Diantaranya :
- Luas bangunan
- Luas tanah
- Kualitas lantai (keramik, granit, marmer)
- Kualitas bangunan, dan
- Lokasi berdekatan
Rumus pendekatan biaya: Nilai pasar
= harga tanah + nilai bangunan dan sarana pelengkap bangunan
Bank akan melakukan cek harga pasaran tanah dalam hitungan per meter persegi. Disamping itu, kualitas bangunan nyapun menjadi pertimbangan. Bangunan rumah yang rusak, tentu saja akan mengurangi harga atau depresiasi. Nominal depresiasi dihitung
berdasarkan total biaya yang akan dihabiskan bila rumah direnovasi.
Begitupun posisi agunan berada, rumah yang berlokasi dipinngir jalan,
akan lebih tinggi harganya di banding rumah yang masuk ke gang
.
Bila dari hasil penilaian ditemukan
bahwa harga pasaran untuk rumah dengan tipe sama adalah Rp500 juta, maka bank
akan menetapkan angka ini sebagai harga pembanding. Lalu bank akan memutuskan
nominal yang lebih rendah sedikit di bawah harga pembanding sebagai harga rumah .
Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah analisa bank terhadap kondisi rumah dan lingkungan sekitar, serta sejauh mana
kemampuan debitur dalam mengangsur hutang.
PENTING BAGI CALON AGUNAN !
Banyak terjadi dilapangan, ketika calon debitur mengajukan proposal agunan ke bank, calon debitur yang tidak sabar karena ingin segera pencairanya secepat mungkin, sering di manfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku tim surveyor dan berjanji akan membantu pencairan. Selanjutnya bisa di tebak, calon debiturpun mengeluarkan uang sogokan agar pencairan dananya terealisasi secepatnya. Tentu saja ini harus dihindari, karena umunya pihak bank tidak mengetahui atau kejadian ini diluar sepengetahuan pihak bank.
Berikut Syarat-syarat Pengajuan Sertifikat Rumah
- Minimum pendapatan bulanan Rp4 juta
- Usia minimum 21 tahun, usia maksimum 65 tahun
- Warga negara Indonesia atau pemegang KITAS, karyawan, pengusaha, dan profesional
- Form aplikasi kredit
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
- Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
- Slip Gaji Asli Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
- Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank Lain Minimal 3 Bulan Terakhir
- Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk Kredit >50 juta s/d 100 juta
- Fotokopi NPWP untuk Permohonan Kredit > 100 juta
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP, & SITU
- Fotokopi Izin Praktik
- Fotokopi SHM/SHGB/IMB
Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, bank akan memroses
pengajuan aplikasi Kredit Multiguna Anda selama 7-14 hari kerja. Perlu
diketahui, rata-rata bank dapat mengucurkan dana pinjaman mulai dari
Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.
Ingat, semua bank pasti memberlakukan denda apabila Anda terlambat membayar angsuran per bulan.
Umumnya, biaya pinalti keterlambatan sebesar 1,5% dari angsuran
bulanan. Sedangkan denda untuk biaya pelunasan diawal lazimnya sebesar
1% dari sisa plafon kredit.
Tahap yang harus dilalui
Pertama, bawa semua berkas yang dibutuhkan ke bank yang Anda tuju.
Sebaiknya, pilih bank yang menawarkan suku bunga rendah, lalu
prioritaskan bank yang sudah berpengalaman dan memiliki kredibilitas
tinggi.
Kedua, tanya sejelas-jelasnya seputar produk kredit yang hendak
diambil. Jangan sampai Anda selaku debitur merasa kecewa saat plafon
cicilan telah berjalan. Setelah merasa yakin, barulah mengisi formulir
aplikasi yang diberikan oleh pihak bank.
Ketiga, setelah proses administrasi telah usai, kini saatnya Anda
menunggu jadwal verifikasi dan survey rumah yang dilakukan pihak bank.
Disetujui atau tidaknya permohonan kredit Anda, itu merupakan kebijakan
bank yang tidak dapat diganggu gugat.
Simulasi cicilan
Perhitungan kasar dibutuhkan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan Anda dalam membayar angsuran kredit per bulan.
Sebagai contoh, dana yang diajukan sebesar Rp50 juta dengan suku
bunga yang ditetapkan bank 12% dan tenor 3 tahun. Maka simulasinya
sebagai berikut;
- Pokok pembiayaan Rp50 juta + (Rp50 juta x 12% x 3) = Rp68 juta
- Angsuran per bulan Rp68 juta : (12 bulan x 3 tahun) = Rp1.888.888 per bulan
No comments:
Post a Comment