• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    syarat dan tahapan gadai sertifikat rumah



    Dari semua agunan yang di ajukan ke bank, agunan sertifikat rumah,ruko,rukan dan apartemen  adalah salah satu jaminan yang sering di setujui oleh pihak bank. Maka tidak heran hampir semua bank melayani agunan sertifikat properti ini atau istilahnya Kredit Multiguna.
    Pada umumnya , bank mencairkan dana konsumtif sekitar 70% – 80% dari nilai agunan (harga properti).
    Contoh, bila harga rumah Anda sebesar Rp300 juta, maka bank hanya bisa meminjamkan dana sekitar Rp210 juta hingga Rp240 juta.

    Namun, bagaimana pihak bank menilai harga sebuah properti yang di ajukan sebagai jaminan pinjaman uang/modal?.
    Ada beberapa kriteria bagaimana bank menilai harga sebuah rumah, ruko, rukan atau apartemen.
    Diantaranya :
    • Luas bangunan
    • Luas tanah
    • Kualitas lantai (keramik, granit, marmer)
    • Kualitas bangunan, dan
    • Lokasi berdekatan
    Proses setelah calon debitur mengajukan sertifikat rumah, pihak bank akan melakukan survei mengenai harga tanah di lokasi rumah agunan berada, biasanya bertanya pada penduduk setempat atau pengurus seperti RT atau RW. Selanjutnya, tim appraisal akan menghitung nilai rumah berdasarkan harga tanah per M2, harga bangunan, serta prospek kenaikan harga yang mungkin terjadi.
     
    Rumus pendekatan biaya: Nilai pasar = harga tanah + nilai bangunan dan sarana pelengkap bangunan

    Bank akan melakukan cek harga pasaran tanah dalam hitungan per meter persegi. Disamping itu, kualitas bangunan nyapun menjadi pertimbangan. Bangunan rumah yang rusak, tentu saja akan mengurangi harga atau depresiasi. Nominal depresiasi dihitung berdasarkan total biaya yang akan dihabiskan bila rumah direnovasi. Begitupun posisi agunan berada, rumah yang berlokasi dipinngir jalan, akan lebih tinggi harganya di banding rumah yang masuk ke gang
    .
    Bila dari hasil penilaian ditemukan bahwa harga pasaran untuk rumah dengan tipe sama adalah Rp500 juta, maka bank akan menetapkan angka ini sebagai harga pembanding. Lalu bank akan memutuskan nominal yang lebih rendah sedikit di bawah harga pembanding sebagai harga rumah .

    Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah analisa bank terhadap kondisi rumah dan lingkungan sekitar, serta sejauh mana kemampuan debitur dalam mengangsur hutang.

    PENTING BAGI CALON AGUNAN !

    Banyak terjadi dilapangan, ketika calon debitur mengajukan proposal agunan ke bank, calon debitur yang tidak sabar karena ingin segera pencairanya secepat mungkin, sering di manfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku tim surveyor dan berjanji akan membantu pencairan. Selanjutnya bisa di tebak, calon debiturpun mengeluarkan uang sogokan agar pencairan dananya terealisasi secepatnya. Tentu saja ini harus dihindari, karena umunya pihak bank tidak mengetahui atau kejadian ini diluar sepengetahuan pihak bank.



    Berikut Syarat-syarat Pengajuan Sertifikat Rumah

    Persyaratan
    • Minimum pendapatan bulanan Rp4 juta
    • Usia minimum 21 tahun, usia maksimum 65 tahun
    • Warga negara Indonesia atau pemegang KITAS, karyawan, pengusaha, dan profesional
    Dokumen yang dibutuhkan
    • Form aplikasi kredit
    • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
    • Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
    • Slip Gaji Asli Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
    • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
    • Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank Lain Minimal 3 Bulan Terakhir
    • Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk Kredit >50 juta s/d 100 juta
    • Fotokopi NPWP untuk Permohonan Kredit > 100 juta
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP, & SITU
    • Fotokopi Izin Praktik
    • Fotokopi SHM/SHGB/IMB
    Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, bank akan memroses pengajuan aplikasi Kredit Multiguna Anda selama 7-14 hari kerja. Perlu diketahui, rata-rata bank dapat mengucurkan dana pinjaman mulai dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.
    Ingat, semua bank pasti memberlakukan denda apabila Anda terlambat membayar angsuran per bulan.
    Umumnya, biaya pinalti keterlambatan sebesar 1,5% dari angsuran bulanan. Sedangkan denda untuk biaya pelunasan diawal lazimnya sebesar 1% dari sisa plafon kredit.
    Tahap yang harus dilalui
    Pertama, bawa semua berkas yang dibutuhkan ke bank yang Anda tuju. Sebaiknya, pilih bank yang menawarkan suku bunga rendah, lalu prioritaskan bank yang sudah berpengalaman dan memiliki kredibilitas tinggi.
    Kedua, tanya sejelas-jelasnya seputar produk kredit yang hendak diambil. Jangan sampai Anda selaku debitur merasa kecewa saat plafon cicilan telah berjalan. Setelah merasa yakin, barulah mengisi formulir aplikasi yang diberikan oleh pihak bank.
    Ketiga, setelah proses administrasi telah usai, kini saatnya Anda menunggu jadwal verifikasi dan survey rumah yang dilakukan pihak bank. Disetujui atau tidaknya permohonan kredit Anda, itu merupakan kebijakan bank yang tidak dapat diganggu gugat.
    Simulasi cicilan
    Perhitungan kasar dibutuhkan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan Anda dalam membayar angsuran kredit per bulan.
    Sebagai contoh, dana yang diajukan sebesar Rp50 juta dengan suku bunga yang ditetapkan bank 12% dan tenor 3 tahun. Maka simulasinya sebagai berikut;
    • Pokok pembiayaan Rp50 juta + (Rp50 juta x 12% x 3) = Rp68 juta
    • Angsuran per bulan Rp68 juta : (12 bulan x 3 tahun) = Rp1.888.888 per bulan




    No comments:

    Post a Comment