![]() |
SALAH SATU SUDUT RUANGAN DI SEBUAH KLINIK DI SURABAYA |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Klinik adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang
menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
2.
Tenaga Kesehatan adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3.
Instalasi Farmasi adalah
bagian dari Klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur,
dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan
teknis kefarmasian di Klinik.
4.
Pemerintah ...
4.
Pemerintah Pusat, yang
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah
Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BAB II
JENIS KLINIK
Pasal 2
(1) Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a.
Klinik pratama; dan
b.
Klinik utama.
(2) Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun
khusus.
(3) Klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau
pelayanan medik dasar dan spesialistik.
(4) Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengkhususkan
pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau
sistem organ.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Klinik dengan kekhususan
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 3
Klinik dapat
dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
Pasal 4
(1) Klinik yang dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus
didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat
jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha.
(3) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat
inap harus didirikan oleh badan hukum.
BAB III
. . .
BAB III
PERSYARATAN
Bagian Kesatu Lokasi
Pasal 5
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran Klinik yang
diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan
pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk.
(2) Lokasi Klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan
kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Ketentuan mengenai persebaran Klinik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku untuk Klinik perusahaan atau Klinik instansi pemerintah
tertentu yang hanya melayani karyawan perusahaan, warga binaan, atau pegawai
instansi tersebut.
Bagian Kedua Bangunan
Pasal 6
(1) Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung
fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.
(2) Ketentuan tempat tinggal perorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan
bangunan yang sejenis.
(3) Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan
dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia
lanjut.
Pasal 7
(1) Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas:
a.
ruang pendaftaran/ruang
tunggu;
b.
ruang konsultasi;
c.
ruang administrasi;
d.
ruang obat dan bahan habis
pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;
e.
ruang tindakan;
f.
ruang . . .
f.
ruang/pojok ASI;
g.
kamar mandi/wc; dan
h.
ruangan lainnya sesuai
kebutuhan pelayanan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klinik
rawat inap harus memiliki:
a.
ruang rawat inap yang
memenuhi persyaratan;
b.
ruang farmasi;
c.
ruang laboratorium; dan
d.
ruang dapur;
(3) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur pasien pada Klinik rawat inap paling sedikit
5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah.
Bagian Ketiga Prasarana
Pasal 8
(1) Prasarana Klinik meliputi:
a.
instalasi sanitasi;
b.
instalasi listrik;
c.
pencegahan dan
penanggulangan kebakaran;
d.
ambulans, khusus untuk
Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
e.
sistem gas medis;
f.
sistem tata udara;
g.
sistem pencahayaan;
h.
prasarana lainnya sesuai
kebutuhan.
(2) Sarana dan Prasarana Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Bagian Keempat Ketenagaan
Pasal 9
(1) Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis.
(2) Penanggung ...
(2) Penanggung jawab teknis Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat
merangkap sebagai pemberi pelayanan.
Pasal 10
Tenaga Medis
hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik.
Pasal 11
(1) Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga
keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Ketenagaan Klinik rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga
kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga
Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Jenis, kualifikasi, dan jumlah Tenaga Kesehatan lain serta
tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Klinik.
Pasal 12
(1) Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan
kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter
gigi sebagai pemberi pelayanan.
(2) Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan
kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1
(satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan.
(3) Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan
kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi
spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
Pasal 13
(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai
Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap ...
(2) Setiap
tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik harus mempunyai
Surat Tanda
Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP)
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Setiap tenaga
kesehatan yang bekerja di Klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi,
standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak
pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.
Pasal 15
Pendayagunaan
tenaga kesehatan warga negara asing di Klinik dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Klinik yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan
dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat
berada di tempat.
Bagian Kelima Peralatan
Pasal 17
(1) Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang
memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
(2) Peralatan medis dan nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
(3) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Peralatan medis yang digunakan di Klinik harus diuji dan
dikalibrasi secara berkala oleh institusi pengujian fasilitas kesehatan yang
berwenang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 ...
Pasal 19
Peralatan medis
yang menggunakan sinar pengion harus mendapatkan izin sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penggunaan
peralatan medis di Klinik harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.
Bagian Keenam Kefarmasian
Pasal 21
(1) Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan
farmasi.
(2) Klinik rawat jalan yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
sebagai penanggung jawab atau pendamping.
Pasal 22
(1) Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang
diselenggarakan apoteker.
(2) Instalasi farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani
resep dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari
dokter praktik perorangan maupun Klinik lain.
Pasal 23
Klinik yang
menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis pecandu narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan
oleh apoteker.
Bagian Ketujuh Laboratorium
Pasal 24
(1) Klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan
pelayanan laboratorium klinik.
(2) Klinik rawat jalan dapat menyelenggarakan pengelolaan dan
pelayanan laboratorium klinik.
(3)
Laboratorium ...
(3) Laboratorium Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) pada klinik pratama merupakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium
klinik umum pratama atau laboratorium klinik umum madya.
(5) Perizinan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan (4) terintegrasi dengan perizinan Klinik.
(6) Dalam hal Klinik menyelenggarakan laboratorium klinik yang
memiliki sarana, prasarana, ketenagaan dan kemampuan pelayanan melebihi
kriteria dan persyaratan Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), maka laboratorium klinik tersebut harus memiliki izin tersendiri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 25
(1) Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan
izin operasional.
(2) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota.
Pasal 26
(1) Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus
melengkapi persyaratan:
a.
identitas lengkap pemohon;
b.
salinan/fotokopi pendirian
badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c.
salinan/fotokopi yang sah
sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti
surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d.
dokumen SPPL untuk Klinik
rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan; dan
e.
profil ...
e.
profil Klinik yang akan
didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan,
prasarana, ketenagaan, peralatan,
kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
f.
persyaratan lainnya sesuai
dengan peraturan daerah setempat.
(2) Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan
dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis dan
pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan
izin mendirikan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus
memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
(2) Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana,
ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sampai dengan Pasal 24.
(3) Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan
rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4) Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Pasal 28
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional,
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan
berkas.
Pasal 29
(1) Apabila dalam permohonan izin operasional, pemohon dinyatakan
masih harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3), maka
Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota
harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan.
(2) Pemohon ...
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau
kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan surat penolakan atas
permohonan izin operasional dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
Pasal 30
(1) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (4) harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis
masa berlaku izin operasional.
(2) Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan perpanjangan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pemerintah daerah kabupaten/kota
atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi keputusan berupa
penerbitan izin atau penolakan izin.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditolak, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Pasal 31
(1) Perubahan izin operasional Klinik harus dilakukan apabila
terjadi:
a.
perubahan nama;
b.
perubahan jenis badan
usaha; dan/atau
c.
perubahan alamat dan
tempat.
(2) Perubahan izin operasional Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan b dilakukan dengan mengajukan permohonan izin operasional serta
harus melampirkan:
a.
surat pernyataan
penggantian nama dan/atau jenis badan usaha
Klinik yang
ditandatangani oleh pemilik;
b.
perubahan Akta Notaris; dan
c.
izin operasional Klinik
yang asli, sebelum perubahan.
(3) Perubahan izin operasional Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan mengajukan permohonan izin mendirikan, izin
operasional, serta harus melampirkan:
a.
surat pernyataan
penggantian alamat dan tempat Klinik yang ditandatangani oleh pemilik; dan
b.
izin operasional Klinik
yang asli, sebelum perubahan.
(4)
Perubahan . . .
(4) Perubahan kepemilikan dan/atau penanggung jawab teknis Klinik
harus dilaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota.
BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 32
(1) Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(2) Pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk
rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home
care.
(3) Pelayanan satu hari (one
day care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelayanan yang
dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu
mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam
sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Home care sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan
yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan
keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan,
mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian
dan meminimalkan dampak penyakit.
Pasal 33
(1) Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat
inap paling lama 5 (lima) hari.
(2) Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka
pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa
anestesi umum dan/atau spinal.
(2) Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan
bedah yang:
a.
menggunakan anestesi umum
dengan inhalasi dan/atau spinal;
b.
operasi . . .
b.
operasi sedang yang
berisiko tinggi; dan
c.
operasi besar.
(3) Klasifikasi bedah kecil, sedang, dan besar ditetapkan oleh
Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Pasal 35
Setiap Klinik mempunyai kewajiban:
a.
memberikan informasi yang
benar tentang pelayanan yang diberikan;
b.
memberikan pelayanan yang
efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan
terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar
prosedur operasional;
c.
memberikan pelayanan gawat
darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang
muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
d.
memperoleh persetujuan atas
tindakan yang akan dilakukan (informed
consent);
e.
menyelenggarakan rekam
medis;
f.
melaksanakan sistem rujukan
dengan tepat;
g.
menolak keinginan pasien
yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan
perundang-undangan;
h.
menghormati dan melindungi
hak-hak pasien;
i.
memberikan informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
j.
melaksanakan kendali mutu
dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.
memiliki standar prosedur
operasional;
l.
melakukan pengelolaan
limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. melaksanakan fungsi sosial;
n.
melaksanakan program
pemerintah di bidang kesehatan;
o.
menyusun dan melaksanakan
peraturan internal klinik; dan
p.
memberlakukan seluruh
lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 36
Setiap Kinik mempunyai hak:
a.
menerima imbalan jasa
pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan . . .
b.
melakukan kerja sama dengan
pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
c.
menggugat pihak yang
mengakibatkan kerugian;
d.
mendapatkan perlindungan
hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan; dan
e.
mempromosikan pelayanan
kesehatan yang ada di Klinik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Penyelenggara Klinik wajib:
a.
memasang nama dan
klasifikasi Klinik;
b.
membuat dan melaporkannya
kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang
bekerja di Klinik dengan menyertakan:
1)
nomor Surat Tanda
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis;
2)
nomor surat izin sebagai
tanda registrasi atau Surat Tanda
Registrasi
(STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga
kesehatan lain.
c.
melaksanakan pencatatan
untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Klinik, dilakukan
akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Setiap Klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah
beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
lembaga independen pelaksana akreditasi yang membidangi fasilitas pelayanan
kesehatan.
Pasal 39
(1) Dalam penyelenggaraan Klinik harus dilakukan audit medis.
(2) Audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
internal dan eksternal.
(3)
Audit ...
(3) Audit medis internal dilakukan oleh Klinik paling sedikit satu
kali dalam setahun.
(4) Audit medis eksternal dapat dilakukan oleh organisasi profesi.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 40
(1) Menteri, gubernur, kepala dinas kesehatan provinsi,
bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klinik.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan
perhimpunan/asosiasi Klinik.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan
melindungi masyarakat terhadap segala risiko yang dapat menimbulkan bahaya bagi
kesehatan atau merugikan masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, penyuluhan
kesehatan, pendidikan dan pelatihan.
Pasal 41
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, gubernur, kepala
dinas kesehatan provinsi, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui: a. teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pencabutan izin tenaga
kesehatan; dan/atau
d.
pencabutan izin/rekomendasi
Klinik.
Pasal 42
(1) Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat
mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Klinik.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Klinik yang diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor
666/Menkes/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar, tetap
dapat menyelenggarakan pelayanan sampai habis masa berlakunya izin.
(2) Perpanjangan izin klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Klinik yang telah
terselenggara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, tetap dapat menyelenggarakan pelayanan
sampai habis masa berlakunya izin.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Klinik yang sedang dalam
proses pengajuan izin baru atau perpanjangan izin dan telah memenuhi
persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011
Tentang Klinik, tetap diberikan izin Klinik dan rekomendasi operasional Klinik.
(3) Klinik yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, harus menyesuaikan dengan
Peraturan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku:
1.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik; dan
2.
Keputusan ...
2. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap
Pelayanan Medik Dasar, sepanjang mengenai ketentuan perizinan penyelenggaraan
Klinik; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 11 Februari 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NAFSIAH MBOI
No comments:
Post a Comment