• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    tips cara membeli kios di pasar

    salah satu kios di pasar tradisional

    Bagi masyarakat awam yang belum pernah memiliki kios atau toko di pasar, mungkin beranggapan bahwa membeli kos di pasar asal punya uang banyak jadi gampang. Ternyata kenyataanya tidak semudah itu. Perlu trik dan intrik agar keinginan atau minat berjualan di pasar bisa terealisasi. 
    Bagi pedagang yang sebelumnya pernah berjualan di pasar, pasti punya pengalaman. Tapi bagi orang yang baru pertama kali membeli, dibutuhkan pengorbanan dan kesabaran.
    Seiring berdiirnya pasar-pasar baru yang dibangun, maupun pasar pindahan dari bangunan lama ke bangunan baru, banyak menyisakan "kegaduhan" bagi calon pembeli. Terutama oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
    Hal yang paling gampang saat memiliki kios di pasar adalah bagi pedagang yang sudah menempati pasar lama dan kemudian dipindahkan ke bangunan pasar baru. Karena umumnya mereka (para pedagang lama) sudah disediakan  tempat berdasarkan blok dan los sesuai dengan jenis dagangan yang mereka jual dipasar lama tadi. 
    Lalu bagimana bagi pedagang pemula yang ingin memiliki kios di pasar bangunan baru tersebut?
    Membeli kios di pasar bangunan baru, sama seperti saat kita  membeli perumahan, dimana calon pembeli diminta uang muka dahulu  walau bangunan belum jadi. Untuk itu perlu diperhatikan dengan seksama isi semua isi perjanjian agar anda tidak kecewa. 

    Perlu diperhatikan , banyak kasus yang sering ditemukan yang menimpa pedagang pemula saat membeli kios dipasar yang baru di bangun. diantaranya :
    1. Lokasi toko atau kios meleset dari perjanjian yang sudah di buat sebelumnya. Misalnya seorang pedagang sesuai isi perjanjian  akan menempati Blok A (jajaran toko paling depan), tapi setelah bangunan pasar itu jadi, pedagang tadi malah di tempatkan di Blok lain.
    2. Lebar dan luas kios berbeda (berkurang) dari perjanjian semula
    3. Tempat yang sudah di pesan dalam surat perjanjian,  di tempati oleh pedagang lain
    4. Tempat yang sudah di pesan sesuai perjanjian, tidak ada sama sekali. sementara uang sudah masuk
    5. Adanya uang tambahan dengan peruntukan yang tidak jelas di luar surat perjanjian
    6. Adanya biaya  tambahan yang di bebankan pada calon pembeli untuk melunasi item (barang) tertentu, padahal item atau barang tersebut sudah satu paket dalam pembelian sebelumnya
    Jadi intinya, semua kasus yang terjadi seperti diatas tadi adalah karena adanya oknum rakus yang memanfaatkan situasi. Sehingga calon pembeli yang di rugikan.
    Untuk itu, bagi anda yang berminat membeli kios di pasar harus berhati-hati. Beberapa tips dibawah ini mungkin bisa menjadi referensi anda ketika memutuskan untuk membeli kiops di pasar:
    1. Minta pendapat  kepada pedagang yang sudah berpengalaman berjualan di pasar
    2. Perjanjian yang sudah di buat harus betul-betul di pahami dan dimengerti. Yakinkan bahwa dana yang sudah dikeluarkan harus sesuai dengan realisasi nantinya dan tidak ada tambahan biaya "siluman".
    3. Hindari calo. Karena kalau lewat calo, biaya tentu saja akan bertambah serta untuk menghindari penipuan.
    4. Sharing pada teman - teman yang sama-sama membeli kios. Ini untuk menghindari perbedaan biaya yang dibebankan kepada calon pembeli.
    5. Walaupun bangunan pasar baru setengah jadi, sering-seringlah cek lokasi pasar, agar pesanan anda sesuai dengan pesanan.
    6. Jangan lupa, catat nama pengurus. Bila ada sesuatu kejanggalan terjadi, anda bisa menanyakan atas nama dirinya. 
    Artikel di atas tadi hanya mengingatkan kepada anda sebagai  calon pembeli. Sebab saya yakin, tidak semua pengurus pasar  bertindak semaunya, pasti ada juga pengurus yang baik-baik dan mentaati hukum.

    SEMOGA BERMANFAAT !!!!!

    No comments:

    Post a Comment