• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    apa itu rumah sakit pendidikan ?

    AULA KEDOKTERAN GIGI UI
    Seiring akan di bukanya prodi kedokteran pada tahun 2016,  Universitas Pasundan Bandung akan segera memiliki rumah sakit pendidikan (teaching hospital) sendiri yang rencananya akan di bangun di wilayah Bandung Barat. Pembangunan rumah sakit pendidikan adalah prasarat di bentuknya prodi kedokteran bagi suatu universitas. Dari 25 jurusan lulusan setara sarjana, fakultas kedokteran memang belum ada.

    Bagaimana tidak ? Sesuai Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang telah disahkan, setiap fakultas kedokteran wajib memiliki rumah sakit pendidikan utama. Seandainya dalam tiga tahun masa peralihan ketentuan itu tak terpenuhi, maka fakultas kedokteran harus ditutup atau bergabung dengan fakultas kedokteran lain. Apalagi  Kementerian Kesehatan kini sedang mengembangkan Teknologi Kedokteran untuk peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran. Teknologi yang dimaksud  antara lain pengembangan teknologi reproduksi berbantu;,pengembangan teknologi sel punca; transplantasi organ dan jaringan; pelayanan radiologi serta Health Technology Assesment (HTA).

    Memang untuk membangun rumah sakit tidaklah mudah dan tentu banyak biaya yang harus dikeluarkan. Meskipun untuk membuat rumah sakit pendidikan tidaklah harus rumah sakit dengan type A. Type B pun sudah layak menjadi rumah sakit pendidikan.  Berbagai standar harus dipenuhi takkala sebuah universitas Fakultas Kedokteran akan membangun RSP. Diantaranya :



    Standar I              Visi, Misi, Komitment dan Persyaratan
    Standar II             Manajemen dan Administrasi
    Standar III           Sumber Daya Manusia untuk Program Pendidikan Klinik
    Standar IV           Penunjang Pendidikan
    Standar V            Perancangan dan Pelaksanaan Program Pendidikan Klinik yang Berkualitas
    Standar I              Visi, Misi, Komitment dan Persyaratan
    Standar II             Manajemen dan Administrasi
    Standar III           Sumber Daya Manusia untuk Program Pendidikan Klinik
    Standar IV           Penunjang Pendidikan
    Standar V            Perancangan dan Pelaksanaan Program Pendidikan Klinik yang Berkualitas
     



    Saat ini Kementerian Kesehatan tengah mengembangkan Teknologi Kedokteran untuk peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran, antara lain pengembangan teknologi reproduksi berbantu;,pengembangan teknologi sel punca; transplantasi organ dan jaringan; pelayanan radiologi serta Health Technology Assesment (HTA) khususnya di rumah sakit pendidikan yang diharapkan dapat setara dengan pelayanan rumah sakit berkelas dunia. - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/1592/quovadis-pengembangan-teknologi-di-rumah-sakit-pendidikan-untuk-menuju-world-class-hospital.html#sthash.1cFY07mj.dp

    Apa itu Rumah Sakit Pendidikan ?


    Sesuai Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya, dimana dalam penyelenggaraan rumah sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring.

    Tujuan dibangunya rumah sakit pendidikan itu sendiri antara lain  untuk peningkatan mutu pelayananan dan pendidikan medis. Peningkatan kompetensi calon dokter, dokter gigi dan dokter spesialis. Juga sebagai  wahana penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Di Indonesia sendiri, rumah sakit pendidikan baru berjumlah 120. 53 diantaranya  rumah sakit yang telah diresmikan sebagai teaching hospital, yang terdiri dari 42 RS umum, dan 11 RS gigi dan mulut, dan rencana kedepan akan bangun  19 rumah sakit baru. Sementara untuk rasio perbandingan, jumlah dokter dan jumlah pasien sangat tidak relevan. Di luar negeri 1 orang dokter melayani 1000 pasien, sementara di Indonesia seorang dokter harus melayani 2500 pasien.

    Jenis Rumah Sakit Pendidikan


          Rumah Sakit Pendidikan Utama   

    Adalah rumah sakit  yang digunakan sebagai wahana pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar modul pendidikan dalam rangka mencapai Kompetensi berdasarkan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran
    Departemen/Bagian Klinik IPD sebagian besar harus berada atau menyatu di SMF RSP


    Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi

    Merupakan rumah sakit yang mempunyai layanan unggulan yang menjadi pusat rujukan pelayanan medik tertentu dan digunakan sebagai wahana pembelajaran untuk memenuhi modul pendidikan tertentu secara utuh berdasarkan Standar Profesi Pendidikan Kedokteran
    Departemen /Bagian klinik IPD dapat berada di RSP Afiliasi


    Rumah Sakit Pendidikan Satelit

             Merupakan jejaring dari rumah sakit pendidikan utama dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik dalam bidang keilmuan tertentu untuk memenuhi sebagian modul pendidikan ( melengkapi) dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran
    supervisi dan pembinaan staf medis rumah sakit pendidikan satelit oleh Departemen/Bagian Institusi Pendidikan Kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan Utama dan


    dari berbagia sumber

    Saatnya Anda Menjadi Peserta Asuransi Dari BRI (Bringinlife)
    Hubungi : Ibu Pani
    M3        : 0857 0000 9480
    XL         : 0818 0201 6041
    Simpati  : 0822 1449 9594
    Pin BB   : 26E5 29D5
    Kantor Pusat Jawa Barat

    KANTOR PENJUALAN - BANDUNG-01
    MENARA BRI LT.7 (RUANG 702) JL.ASIA AFRIKA NO.57-59 BANDUNG
    (022) 4207022
    (022) 4207022
     

    Menurut Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya, dimana dalam penyelenggaraan rumah sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/1592/quovadis-pengembangan-teknologi-di-rumah-sakit-pendidikan-untuk-menuju-world-class-hospital.html#sthash.1cFY07mj.dpuf
    Menurut Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya, dimana dalam penyelenggaraan rumah sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/1592/quovadis-pengembangan-teknologi-di-rumah-sakit-pendidikan-untuk-menuju-world-class-hospital.html#sthash.1cFY07mj.dpuf

    No comments:

    Post a Comment