Kita sering dengar berita - berita kriminal pencurian di tv yang meng-kategorikan antara
"pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas)".
Lalu apa perbedaan keduanya?
Lalu apa perbedaan keduanya?
Seperti
kita ketahui : perbuatan dapat dikatakan menjadi suatu tindak pidana apabila
mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1.
melawan hukum
2.
merugikan masyarakat
3.
dilarang oleh aturan pidana
4.
pelakunya
diancam pidana
Tindak
kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau kelompok secara bersama-sama dilatar
belakangi masalah klasik seperti kesulitan ekonomi, rendahnya tingkat
pendidikan,meningkatnya pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, mengendurnya
ikatan keluarga,pengaruh teman dalam pergaulan, hukumannya terlalu
ringan, adanya kesempatan atau kelengahan dari korban, arus globalisasi dan
pertambahan jumlah penduduk. dan sosial masyarakat
Pencurian
Dengan Kekerasan
Dalam
istilah awam, pencurian dengan kekerasan sering di sebut perampokan.
Pada pencurian dengan
kekerasan yang ada pada pasal 365, yaitu menggunakan upaya kekerasan dan atau
ancaman kekerasan. Maksudnya adalah untuk mempersiapkan, memudahkan
pelaksanaan pencurian dan seterusnya . Artinya kekerasan atau ancaman
kekerasan itu mempunyai peranan atau hubungan terhadap kejahatan pokok
(pencurian)
Kasus pencurian bisa
di sebut pencurian dengan kekerasan bila sudah memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut :
1. Memaksa orang lain dengan ancaman atau dengan kekerasan
2. Supaya orang itu memberikan sesuatu barang yang sama sekali atau sebadian ilik orang itu atau milik orang lain
3. Supaya orang itu membuat utang atau menhapus utang
4. Dengan maksud agar menguntungkan dirinya sendiri atau diri prang lain dengan melawan hukum
1. Memaksa orang lain dengan ancaman atau dengan kekerasan
2. Supaya orang itu memberikan sesuatu barang yang sama sekali atau sebadian ilik orang itu atau milik orang lain
3. Supaya orang itu membuat utang atau menhapus utang
4. Dengan maksud agar menguntungkan dirinya sendiri atau diri prang lain dengan melawan hukum
- Arti memaksa adalah melakukan tekanan pada barang yang sedemikian rupa, sehingga orang itu mau melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
- Arti barang adalah sesuatu benda yang berwujud seperti uang, pakaian, perhiasan dan sebagainya termasuk juga binatang dan benda-benda yang tidak berwujud misalnya alitan listrik dll.
- Arti melakukan kekerasan adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya dengan cara memukul dengan tangan, atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dll yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit
Pencurian dengan kekerasan di atur dalam Undang-Undang Hukun
Pidana pasal 365.
Pasal
365 KUHP menyebutkan di antaranya:
(1)
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang,
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya:
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
-
Ke 1 : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di jalan atau dalam kereta api atau trem yang
sedang berjalan
- Ke 2 : Jika peruatan dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
- Ke 3 : Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,
- Ke 4 : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat
- Ke 3 : Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,
- Ke 4 : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat
(3)
Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama 15
tahun
(4)
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama 20 tahun, jika peruatan mengakibatkan luka berat atau mati
dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh
salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pencurian Sengan
Pemberatan
Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian Khusus atau Pencurian dengan Kualifikasi diatur dalam KUHP pasal 363. Yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaanya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan
Contoh bentuk tindak pidana pencurian dengan
pemberatan bisa di klasifikasikan sebagai berikut :
1.
Pencurian ternak
2.
Pencurian pada waktu kebakaran, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut,
peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api,
huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang. Alasan
untuk memperberat ancaman pidana pada pencurian semacam ini adalah karena
timbulnya kericuhan, kekacauan, kecemasan yang sangat memudahkan pencurian.
Barang yang dicuri tidak perlu barang-barang yang terkena bencana, tetapi
segala macam barang yang karena adanya bencana tersebut tidak/kurang mendapat
penjagaan.
3.
pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang
terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ
tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak;
4.
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama.
5. Pencurian yang untuk dapat masuk
ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan
dengan jalan membongkar (“braak”), mematahkan (“verbreking”) atau memanjat
(“inkliming”) atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
mantap dah artikelnya
ReplyDeletehttp://goo.gl/kFUtsv