• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    tempat mendaftar peserta asuransi Bringinlife

    Banyak orang (khususnya orang Indonesia ) melihat "sebelah mata" pentingnya asuransi bagi kehidupan mereka. Padahal dengan masuk menjadi  peserta  asuransi,  bisa melindungi mereka dan keluarganya, baik jiwa, keuangan masa depan, pendidikan sampai properti (tergantung jenis asuransi).

    Padahal uang (premi)  yang mereka bayarkan, tidak lain adalah tabungan nya mereka sendiri.  Tidak seperti kita menabung di bank, dimana uang yang kita tabungkan nilai tunai akhirnya adalah sejumlah uang yang kita tabungkan plus bunga. Tapi melalui asuransi, ada tahapan-tahapan bonus royalty plus proteksi (perlindungan) sehingga hasil akhir yang didapat, bukan saja investasi yang kita dapatkan selama kontrak asuransi, tetapi adanya proteksi atau perlindungan jiwa, sehingga masa depan mereka dan  keluarganya akan terjamin. 

    Pengalaman saya selama menjadi agen asuransi, mereka yang "terlambat" masuk asuransi, sering  merasa menyesal, kenapa tidak sedari dulu masuk menjadi peserta suransi.

    Tapi anda tidak terlambat, anda bisa memulai dari hari ini juga !!!!

    UNTUK ITU, KAMI DARI ASURANSI BRINGINLIFE YANG DIDIRIKAN PADA TANGGAL 28 OKTOBER 1987 OLEH DANA PENSIUN BANK RAKYAT INDONESIA, MENGAJAK ANDA YANG BERDOMISILI DI WILYAH CIANJUR, SUKABUMI DAN BANDUNG  UNTUK BERGABUNG MENJADI PESERTA ASURANSI BRINGINLIFE.

    BILA SEANDAINYA ANDA TERTARIK ATAU SEKEDAR INGIN TAHU APA SAJA KEUNGGULAN   ASURANSI  BRINGINLIFE,
    DENGAN SENANG HATI KAMI SIAP MEMBANTU

    Hubungi : Ibu Paini

    M3        : 0857 0000 9480
    XL         : 0818 0201 6041
    Simpati  : 0822 1449 9594
    Pin BB   : 26E5 29D5

    BILA ANDA INGIN MENCOBA PRODUK KAMI :

    PRODUK-PRODUK ASURANSI BRINGINLIFE :

    BRINGIN DANASISWA

    BRINGIN DANASISWA merupakan produk asuransi jiwa yang dirancang untuk menjamin kepastian tersedianya dana pendidikan bagi Ananda (Putera/Puteri) sejak mulai masuk sekolah hingga perguruan tinggi.
    KEISTIMEWAAN
    • BRINGIN DANASISWA merupakan gabungan antara : tabungan, proteksi meninggal dunia dengan manfaat tambahan berupa perlindungan asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.
    • BRINGIN DANASISWA memberikan perlindungan asuransi kepada Orangtua (Ayah atau Ibu) serta Ananda.
    • BRINGIN DANASISWA memberikan Tahapan Dana Pendidikan (TDP)* sesuai dengan jenjang pendidikan Ananda dimasa mendatang hingga asuransi berakhir.
    Usia Ananda Jenjang Pendidikan Tahapan Dana Pendidikan *
    % Keterangan
    4
    5
    6
    12
    15
    TK A
    TK B
    SD
    SMP
    SMU
    5
    10
    15
    20
    25
    Persentase dari Rencana Dana Pendidikan . Total Tahapan Dana Pendidikan maksimum 75% dari Rencana Dana Pendidikan **
    18
    19
    20
    21
    22
    PT-I
    PT-II
    PT-III
    PT-IV
    PT-V
    30
    35
    40
    50
    100
    Persentase Penarikan dari Nilai Tunai Polis
    Keterangan :
    * Tahapan Dana Pendidikan (TDP) adalah biaya masuk sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan Ananda.
    ** Rencana Dana Pendidikan (RDP) adalah sejumlah dana yang direncanakan sejak dini untuk digunakan sebagai biaya untuk masuk sekolah atau perguruan tinggi bagi Ananda.
    KETENTUAN
    • Minimum masa kontrak asuransi adalah 5 (lima) tahun.
    • Minimum masa pembayaran premi reguler adalah 2 (dua) tahun.
    • BRINGIN DANASISWA dipasarkan dalam mata uang rupiah.
    • Pembayaran premi dapat dilakukan secara Tunggal atau Reguler (Tahunan / Semesteran / Triwulanan / Bulanan).
    MANFAAT UTAMA
    1. Jika Tertanggung (Ayah atau Ibu) mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi, maka :
      • Secara Otomatis polis menjadi bebas premi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
      • Apabila Tertanggung meninggal bukan akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Jumlah Uang Pertanggungan.
      • Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100 % (seratus persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Jumlah Uang Pertanggungan.
    2. Jika Ananda sebagai Tertanggung mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai Polis pada sat Ananda meninggal dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
    3. Jika Pemegang Polis Tertanggung mengundurkan diri dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
    4. Pertanggungan polis akan berakhir , jika seluruh Tahapan Dana Pendidikan telah diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan jenjang pendidikan Ananda.
    MANFAAT TAMBAHAN
    Jika Tertanggung (Ayah atau Ibu) mengalami musibah cacat tetap total atau menderita penyakit kritis dalam masa asuransi, maka secara otomatis polis menjadi bebas premi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendididikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
    ILUSTRASI
    Calon Nasabah / Tertanggung : Ny. Sarah (40 Tahun)
    Penerima Manfaat : Jessica (1 tahun)
    Masa Asuransi : 21 (dua puluh satu) tahun
    Masa pembayaran premi : 10 (sepuluh) Tahun
    Rencana Dana Pendidikan (RDP) : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
    Premi tahunan : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    Berikut manfaat yang akan diterima oleh ibu Sarah untuk Ananda Jessica
    Manfaat utama (Ilustrasi) :
    Tahapan dana Pendidikan :
    Berusia 4 tahun, dibayarkan 5 % dari JUP = Rp. 2.500.000,00
    Berusia 5 tahun, dibayarkan 10 % dari JUP = Rp. 5.000.000,00
    Berusia 6 tahun, dibayarkan 15 % dari JUP = Rp. 7.500.000,00
    Berusia 12 tahun, dibayarkan 20 % dari JUP = Rp. 10.000.000,00
    Berusia 15 tahun, dibayarkan 25 % dari JUP = Rp. 12.500.000,00
    Berusia 18 tahun, dibayarkan 30 % dari NT = Rp. 7.327.500,00
    Berusia 19 tahun, dibayarkan 35 % dari NT = Rp. 6.207.250,00
    Berusia 20 tahun, dibayarkan 40 % dari NT = Rp. 4.694.000,00
    Berusia 21 tahun, dibayarkan 50 % dari NT = Rp. 3.445.500,00
    Berusia 22 tahun, dibayarkan 100 % dari NT = Rp. 3.003.000,00
    1. Apabila Tertanggung (Ny. Sarah) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka :
      • Secara otomatis Polis menjadi bebas premi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak dimasa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
      • Apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan yakni sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
      • Apabila meninggal dunia aibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka 100% (seratus persen) dari Rencanan Dana Pendidikan yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
    2. Jika Ananda (jessica) sebagai Tertanggung mengalami musibah meninggal dalam masa asuransi , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai polis pada saat Ananda meninggal dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).

    BRINGIN EKSEKUTIF

    BRINGIN EKSEKUTIF dihadirkan untuk Anda sebagai kesempurnaan karena memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus menjamin kepastian tersedianya dana, baik dalam masa asuransi maupun pada akhir masa asuransi.
    BRINGIN EKSEKUTIF juga menyediakan manfaat tambahan berupa asuransi bebas premi akibat penyakit kritis dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.
    MANFAAT
    1. Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100 % Uang Pertanggungan (UP) ditambah dengan Nilai Tunai pada saat Tertanggung meninggal dunia.
    2. Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200 % UP ditambah dengan Nilai Tunai pada saat Tertanggung meninggal dunia.
    3. Asuransi Bebas Premi (Rider) untuk manfaat tambahan (rider). Polis asuransi menjadi bebas premi apabila Tertanggung dalam masa pembayaran premi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
    4. Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas premi diberikan hingga Tertanggung berusia 60 (enam puluh) tahun.
    5. Jika Tertanggung hidup pada akhir kontrak, maka :
      • Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.
      • Penerima Manfaat akan menerima Loyalty Bonus sebesar 5% x masa Asuransi x JUP
    6. Jika Tertanggung mengundurkan diri dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
    KETENTUAN
    1. Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) ditetapkan sebagai berikut :
      • Sebesar mana yang lebih besar antara Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 150% dari premi sekaligus untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus/tunggal.
      • Sebesar mana yang lebih besar antara Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 5 kali premi tahunan untuk polis dengan pembayaran premi secara reguler.
    2. Minimum masa asuransi adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 20(dua puluh) tahun.
    3. Masa Asuransi ditambah usia masuk Tertanggung tidak lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun.
    4. Pembayaran premi dapat dilakukan secara : Tunggal atau Reguler (Tahunan / Semesteran / Triwulanan / Bulanan).
    5. Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa asuransi dengan ketentuan :
      • Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila pertanggungan telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
      • Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun polis.
      • Besar penarikan sebagian sebahian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada akhir tahun polis (jika ada).
      • Penarikan sebagian Nilai Tunai ini berpengaruh pada perubahan besar Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan perubahan status polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa asuransi berakhir jika saldo Nilai Tunai sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar premi resiko dan biaya.
    ILUSTRASI
    A. Calon Nasabah
         Nama : Bapak Fathan
         Usia : 40 tahun
    B. Asuransi Dasar / Pokok
         JUP : Rp. 37.500.000,-
    C. Manfaat Tambahan (Riders)
         1. JUP Risiko A (meninggal dunia akibat kecelakaan) : Rp. 37.500.000,-
         2. Asuransi Bebas Premi
              a. Cacat tetap Total : Ya
              b. Penyakit Kritis : Ya
    D. Masa Pertanggungan : 20 tahun
    E. Premi Asuransi
         1. Jumlah Premi Dibayarkan : Rp. 7.500.000,-
         2. Masa Pembayaran Premi : 15 tahun
         3. Cara Bayar Premi : Tahunan
    Tabel Manfaat
    Tahun
    ke
    Usia Akumulasi
    PREMI
    Santuanan DUKA NILAI TUNAI
    Akibat Kecelakaan Bukan Akibat Kecelakaan Akhir Tahun %
    1 40 7.500.000 78.238.000 40.738.000 3.238.000 43.17%
    2 41 15.000.000 83.877.000 46.377.000 8.877.000 59.18%
    3 42 22.500.000 90.689.000 53.189.000 15.689.000 69.73%
    4 43 30.000.000 98.761.000 61.261.000 23.761.000 79.20%
    5 44 37.500.000 107.377.000 69.877.000 32.377.000 86.34%
    6 45 45.000.000 116.581.000 79.081.000 41.581.000 92.40%
    7 46 52.500.000 126.405.000 88.905.000 51.405.000 97.91%
    8 47 60.000.000 136.901.000 99.401.000 61.901.000 103.17%
    9 48 67.500.000 148.126.000 110.626.000 73.126.000 108.33%
    10 49 75.000.000 160.138.000 122.638.000 85.138.000 113.52%
    11 50 82.500.000 173.003.000 135.503.000 98.003.000 118.79%
    12 51 90.000.000 186.792.000 149.292.000 111.792.000 124.21%
    13 52 97.500.000 201.585.000 164.085.000 126.585.000 129.83%
    14 53 105.000.000 217.471.000 179.971.000 142.471.000 135.69%
    15 54 112.500.000 234.542.000 197.042.000 159.542.000 141.82%
    16 55 112.500.000 244.960.000 207.460.000 169.960.000 151.08%
    17 56 112.500.000 256.075.000 218.575.000 181.075.000 160.96%
    18 57 112.500.000 267.927.000 230.427.000 192.927.000 171.49%
    19 58 112.500.000 280.558.000 243.058.000 205.558.000 182.72%
    20 59 112.500.000 294.017.000 256.517.000 219.517.000 194.68%
    Jumlah akumulasi Premi : Rp. 112.500.000
    Nilai Tunai Akhir Kontrak : Rp. 219.017.000




    BRINGIN PURNADANA

    BRINGIN PURNADANA merupakan produk asuransi dari BRIngin Life yang akan memberikan perlindungan sempurna pada hidup Anda karena menawarkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus menjamin kepastian tersedianya dana selama dalam masa asuransi.
    BRINGIN PURNADANA juga menyediakan manfaat tambahan berupa asuransi bebas premi akibat penyakit kritis dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.
    MANFAAT ASURANSI
    1. Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100 % Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) ditambah dengan Nilai Tunai.
    2. Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200 % JUP ditambah dengan Nilai Tunai.
    3. Asuransi Bebas Premi (Rider). Polis asuransi menjadi bebas premi apabila Tertanggung dalam masa pembayaran premi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
    4. Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas premi sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dan (3) tersebut diatas diberikan hingga Tertanggung berusia 60 (enam puluh) tahun.
    5. Jika Tertanggung hidup pada akhir kontrak, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.
    6. Jika Tertanggung mengundurkan diri dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
    KETENTUAN
    1. Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) ditetapkan sebagai berikut :
      • Sebesar mana yang lebih besar antara Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 150% dari premi sekaligus untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus/tunggal.
      • Sebesar mana yang lebih besar antara Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 5 kali premi tahunan untuk polis dengan pembayaran premi secara reguler.
    2. Masa kontrak asuransi adalah hingga Tertanggung berusia 80 ( delapan puluh puluh) tahun.
    3. Masa Asuransi ditambah usia masuk Tertanggung tidak lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun.
    4. Pembayaran premi dapat dilakukan secara : Tunggal atau Reguler (Tahunan / Semesteran / Triwulanan / Bulanan).
    5. Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa asuransi dengan ketentuan :
      • Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila pertanggungan telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
      • Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun polis.
      • Besar penarikan sebagian sebahian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada akhir tahun polis (jika ada).
      • Penarikan sebagian Nilai Tunai ini berpengaruh pada perubahan besar Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan perubahan status polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa asuransi berakhir jika saldo Nilai Tunai sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar premi resiko dan biaya.
    ILUSTRASI
    A. Calon Nasabah
         Nama : Bapak Guntur
         Usia : 40 tahun
    B. Asuransi Dasar / Pokok
         JUP : Rp. 25.000.000,-
    C. Manfaat Tambahan (Riders)
         1. JUP Risiko A (meninggal dunia akibat kecelakaan) : Rp. 25.000.000,-
         2. Asuransi Bebas Premi
              a. Cacat tetap Total : Ya
              b. Penyakit Kritis : Ya
    D. Masa Pertanggungan :40 tahun
    E. Premi Asuransi
         1. Jumlah Premi Dibayarkan : Rp. 5.000.000,-
         2. Masa Pembayaran Premi : 15 tahun
         3. Cara Bayar Premi : Tahunan
    Tabel Manfaat
    Tahun
    ke
    Usia Akumulasi
    PREMI
    Santuanan DUKA NILAI TUNAI
    Akibat Kecelakaan Bukan Akibat Kecelakaan Akhir Tahun %
    1 40 5.000.000 52.213.000 27.213.000 2.213.000 44,26%
    2 41 10.000.000 56.037.000 31.037.000 6.037.000 60,37%
    3 42 15.000.000 60.649.000 35.649.000 10.649.000 70,99%
    4 43 20.000.000 66.103.000 41.103.000 16.103.000 80,52%
    5 44 25.000.000 71.924.000 46.924.000 21.924.000 87,70%
    6 45 30.000.000 78.139.000 53.139.000 28.139.000 93,80%
    7 46 35.000.000 84.771.000 59.771.000 34.771.000 99,35%
    8 47 40.000.000 91.855.000 66.855.000 41.855.000 104,64%
    9 48 45.000.000 99.427.000 74.427.000 49.427.000 109,84%
    10 49 50.000.000 107.527.000 82.527.000 57.527.000 115,05%
    11 50 55.000.000 116.200.000 91.200.000 66.200.000 120,36%
    12 51 60.000.000 125.491.000 100.491.000 75.491.000 125,82%
    13 52 65.000.000 135.456.000 110.456.000 85.456.000 131,47%
    14 53 70.000.000 146.152.000 121.152.000 96.152.000 137,36%
    15 54 75.000.000 157.642.000 132.642.000 107.642.000 143,52%
    16 55 - 164.699.000 139.699.000 114.699.000 152,93%
    17 56 - 172.225.000 147.225.000 122.225.000 162,97%
    18 57 - 180.246.000 155.246.000 130.246.000 173,66%
    19 58 - 188.790.000 163.790.000 138.790.000 185,05%
    ... ... ... ... ... ... ...
    40 79 - 547.027.000 547.027.000 522.027.000 696,04%
    Jumlah akumulasi Premi : Rp. 75.000.000
    Nilai Tunai Akhir Kontrak : Rp. 522.027.000


    No comments:

    Post a Comment