Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) bisa
ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan
melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada.
Selain tidak repot, prosesnya juga cepat. Berikut syarat-syarat yang
harus disiapkan:
Sertifikat asli
Siapkan sertifikat asli HGB yang
akan diubah status. Tanpa sertifikat ini, upaya Anda untuk mengubah
status akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya lebih
awal dengan membuat copy sertifikat HGB.
Fotokopi IMB
Langkah selanjutnya adalah
menyiapkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berguna
sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk
mendirikan bangunan.
Identitas diri
Jangan lupa juga untuk fotokopi
identitas diri. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai
keterangan identitas pengajuan Anda. Siapkan fotokopi SPPT PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk melihat
jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
Surat permohonan
Anda juga harus mengajukan surat
permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini
sebaiknya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status
sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah
di-copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan lampiran
lain.
Membayar biaya
Anda akan dikenai biaya
peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai
Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP
sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah - Rp 60 juta).
Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100m2 di Jakarta dengan NJOP
sebesar Rp 1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp 800.000.
Perlu diingat, bahwa angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya,
Jakarta angka variabelnya sebesar Rp 60 juta, Tangerang sebesar Rp 50
juta, dan Bekasi sebesar Rp 30 juta.
Jasa notaris
Namun, jika tak mau repot, Anda juga
bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk
pengurusan HGB ke SHM. Tentunya, Anda harus menyiapkan dana sekitar Rp 1
juta hingga Rp 3 juta untuk jasa notaris itu
Home
Unlabelled
syarat-syarat mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Surat Hak Kepemilikan (SHM)
No comments:
Post a Comment