Tahap-tahap export dan prosedur
export
Umumnya export terjadi ketika buyer
(pembeli ) tertarik pada dagangan kita yang di pajang melalui majalah, Koran , tv, pameran atau internet.
Selanjutnya buyer akan mengirimkan surat
permintaan penawaran/harga (letter of inquiry) melalui fax atau alamat email.
Kemudian, kita akan menjawab dengan mengirimkn surat penawaran (offer sheet) secara lengkap, termasuk
didalamnya daftar ketentuan harga (price), CFR atau CIF, syarat pembayaran,
uraian produk, kondisi harga (price condition) dan semua hal-hal penting yang
perlu diketahui oleh buyer. Biasanya
buyer akan meminta dikirimkan sampel produk untuk mengetahui sejauh mana
kwalitas dari produk yang dipesan tersebut.
Sementara sebagai syarat
administrasi perijinan untuk export antara lain
1. - terdaftar
di Kementrian Perdagangan dengan mengajukan persyaratan telah memiliki Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
2. memiliki
SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdgangan
3. memilik
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
Selanjutnya menghubungi kantor
Bea dan Cukai untuk mendaftarkan adminstrasi eksport dan kelengkapan dokumen. Kemudian barang yang
akan di export akan diperiksa lagi di bagian karantina untuk mengetahui layak
tidak bartang tersebut dikirim.
Selain itu, buyer juga kadang
membutuhkan dokumen COO (Certificate of
Origin) /Surat Keterangan Asal atau SKA. Dokumen COO ini adalah sebagai sarana
Cost Down yang sangat efektif. Untuk meemperoleh COO bisa diperoleh di
Departemen Perdagangan. Pembuatanya bisa
dilakukan dengan online melalui alamat http://www.skaservice.com
Sistem pengiriman barang ke buyer bisa menggunakan FOB (Free On Board)
dimana penjual akan melakukan penyerahan barang diatas kapal shipping line atau
forwarder yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua belah pihak (penjual dan
buyer). Melalui sistem FOB ini, buyer bertanggung jawab penuh atas resiko
barang dan biaya-biaya lainya mulai dari tittk penyerahan barang dikapal.
Tahapan Ekspor
Untuk melakukan ekspor, tahapan
yang harus dilalui antara lain :
1.
Eksportir melakukan korespondensi dengan
importer diluar negeri
2. Pembuatan
Kontrak Dagang setelah importer setuju dengan semua kondisi yang ditawarkan
oleh eksportir
3.
Penerbitan Letter of Credit (L/C) dilakukan oleh
importer melalui bank koresponden dinegaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke
bank devisa yang ditunjuk ekspoprtir di Indonesia
4.
Eksportir mempersiapkan produk yang dipesan
importer setelah menerima L/C
5. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
ke bank devisa dengan melampirkan keterangan sanggup membayar apabila bartang
ekspornya terkena pajak ekspor
6.
Eksportir memesan ruang kapal ke Perusahaan
Pelayaran Samudra atau perusahaan penerbangan
7.
Ekportir mengirimkan barang/barang kepelabuhan
melalui perusahaan jasa pengiriman barang
8. Pemeriksaan Bea Cukai oleh pihak Bea Cukai
tyerhadap produk yang akan dikirim beserta dokumennya. Setelah selesai, Bea
Cukai menandatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB
9. Produk diangkut kekapal setelah PEB
ditandatangani oleh pihak Bea Cukai. Selanjutnya pihak pelayaran akan
memeberikan B/L (Bill of Lading) kepada pihak eksportir
10.
Eksportir menyerhakan Bill of Lading kepada bank
untuk medapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang
setelah mereka mendapatkan Bill of Lading tersebut dari ekportir. Bill of
Lading selanjutnya diberikan kepada importir . importir menyerahkan Bill of
Lading kepada Carrier untuk ditukarkan ditukarkan dengan barang yang dikirim
oleh eksportir
11. Surat Keterangan Asal Barang /COO disertakan
pada barang ekspor Indonesia. Surat tersebut bisa diperoleh dari Kanwil
Depperindag
12.
Pengiriman barang ke importir
BERMINAT MENJADI PESERTA ASURANSI BRINGINLIFE DARI BANK BRI?
Hubungi : Ibu Paini
M3 : 0857 0000 9480
XL : 0818 0201 6041
Simpati : 0822 1449 9594
Pin BB : 26E5 29D5
No comments:
Post a Comment