• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    tahap-tahap ekspor dan prosedur ekspor



    Tahap-tahap export dan prosedur export

    Umumnya export terjadi ketika buyer (pembeli ) tertarik pada dagangan kita yang di pajang melalui  majalah, Koran , tv, pameran atau internet. Selanjutnya  buyer akan mengirimkan surat permintaan penawaran/harga (letter of inquiry) melalui fax atau alamat email. Kemudian, kita akan menjawab dengan mengirimkn surat penawaran  (offer sheet) secara lengkap, termasuk didalamnya daftar ketentuan harga (price), CFR atau CIF, syarat pembayaran, uraian produk, kondisi harga (price condition) dan semua hal-hal penting yang perlu diketahui oleh buyer.  Biasanya buyer akan meminta dikirimkan sampel produk untuk mengetahui sejauh mana kwalitas dari produk yang dipesan tersebut.  

    Sementara sebagai syarat administrasi perijinan untuk export antara lain
    1.   - terdaftar di Kementrian Perdagangan dengan mengajukan persyaratan telah memiliki Tanda Daftar  Perusahaan (TDP)   
    2.       memiliki SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdgangan
    3.       memilik NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

    Selanjutnya menghubungi kantor Bea dan Cukai untuk mendaftarkan adminstrasi eksport  dan kelengkapan dokumen. Kemudian barang yang akan di export akan diperiksa lagi di bagian karantina untuk mengetahui layak tidak bartang tersebut dikirim.

    Selain itu, buyer juga kadang membutuhkan dokumen  COO (Certificate of Origin) /Surat Keterangan Asal atau SKA. Dokumen COO ini adalah sebagai sarana Cost Down yang sangat efektif. Untuk meemperoleh COO bisa diperoleh di Departemen Perdagangan.  Pembuatanya bisa dilakukan dengan online melalui alamat http://www.skaservice.com
    Sistem pengiriman barang  ke buyer bisa menggunakan FOB (Free On Board) dimana penjual akan melakukan penyerahan barang diatas kapal shipping line atau forwarder yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua belah pihak (penjual dan buyer). Melalui sistem FOB ini, buyer bertanggung jawab penuh atas resiko barang dan biaya-biaya lainya mulai dari tittk penyerahan barang dikapal.

    Tahapan Ekspor
    Untuk melakukan ekspor, tahapan yang harus dilalui antara lain :
    1.       Eksportir melakukan korespondensi dengan importer diluar negeri

    2.      Pembuatan Kontrak Dagang setelah importer setuju dengan semua kondisi yang ditawarkan oleh  eksportir
    3.       Penerbitan Letter of Credit (L/C) dilakukan oleh importer melalui bank koresponden dinegaranya  dan    mengirimkan L/C tersebut ke bank devisa yang ditunjuk ekspoprtir di Indonesia
    4.       Eksportir mempersiapkan produk yang dipesan importer setelah menerima L/C
    5.  Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke bank devisa dengan melampirkan   keterangan    sanggup membayar apabila bartang ekspornya terkena pajak ekspor
    6.        Eksportir memesan ruang kapal ke Perusahaan Pelayaran Samudra atau perusahaan penerbangan
    7.       Ekportir mengirimkan barang/barang kepelabuhan melalui perusahaan jasa pengiriman barang
    8.        Pemeriksaan Bea Cukai oleh pihak Bea Cukai tyerhadap produk yang akan dikirim beserta dokumennya. Setelah selesai, Bea Cukai menandatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB
    9.         Produk diangkut kekapal setelah PEB ditandatangani oleh pihak Bea Cukai. Selanjutnya pihak pelayaran akan memeberikan B/L (Bill of Lading) kepada pihak eksportir
    10.      Eksportir menyerhakan Bill of Lading kepada bank untuk medapatkan pembayaran. Paying bank   kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan Bill of Lading tersebut dari ekportir. Bill of Lading selanjutnya diberikan kepada importir . importir menyerahkan Bill of Lading kepada Carrier untuk ditukarkan ditukarkan dengan barang yang dikirim oleh eksportir
    11.  Surat Keterangan Asal Barang /COO disertakan pada barang ekspor Indonesia. Surat tersebut bisa diperoleh dari Kanwil Depperindag
    12.   Pengiriman barang ke importir 


    BERMINAT MENJADI PESERTA ASURANSI BRINGINLIFE DARI BANK BRI?
    Hubungi : Ibu Paini
    M3        : 0857 0000 9480
    XL         : 0818 0201 6041
    Simpati  : 0822 1449 9594
    Pin BB   : 26E5 29D5
     

    No comments:

    Post a Comment