• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    berbagai modus suap dan kerugian akibat suap


    Suap atau menyuap adalah jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori korupsi. Ancaman hukuman terhadap penerima suap  diatur  dalam pasal 418 dan pasal 419 KUHP. Pada pasal 418 disebutkan bahwa
    " Seorang pejabat dilarang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau ada hubungan dengan jabatanya". Kalau ini dilanggar, maka ancaman hukumanya adalah penjara paling lama 6 bulan atau denda. Sementara pasal 419 menyebutkan " Seorang pejabat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun apabila :
    1. Menerima hadiah atau janji yang diketahuinya diberikan untuk untuk menggerakan supaya  melakukan atau tidak melakukan  sesuatu dalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibanya
    2. Yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu di berikan sebagai akibat atau oleh karena telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibanya                                                                                                      
    Suap merupakan kejahatan yang paling konvensional di negeri ini, serta modus operandinyapun tidak canggih. Menyuap adalah usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk mempengaruhi pejabat pemerintah supaya melakukan tindakan tertentu atau tidak melakukan tindakan tertentu dengan memberikan imbalan berupa uang atau benda berharga. Dalam praktek suap, tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan. Akibat suap, kita bisa menyaksikan sendiri bagaimana misalnya sebuah bangunan (kontruksi) sekolah sering cepat rusak. Baru beberapa bulan didirikan, bangunan tersebut roboh atau ambruk. Kontruksi jembatan yang seharusnya kuat, malah mudah tergerus air bahkan sampai patah. Jadi dalam praktek ini, biasanya kontraktor mengurangi spesipikasi teknis bangunan. Spesipikasi dikurangi karena untuk mengganti biaya suap yang telah dikeluarkan.

    Menurut Association of Sertified Fraud Examiners (AFCE) modus korupsi suap meliputi :
    1. Penyuapan yang terkait dengan penawaran, pembelian, penerimaan atau pengumpulan sesuatu yang memiliki nilai untuk mempengaruhi keputusan bisnis
    2. Kicback dimana vendor melakukan pembayaran kepada pengawas secara ilegal yang melakukan aktivitas pembelian setelah mendapatkan kontrak pembelian
    3. Pengaturan tender yaitu pengaturan hasil tender secara ilegal yang dilakukan oleh pegawai terkait dengan bagian pembelian untuk memenangkan vendor tertentu
    Secara teknis penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan untuk memperoleh beberapa tujuan. Diantaranya :
    1. Perusahaan atau pengusaha rela membayar untuk bisa diikut sertakan dalam daftar prakualifikasi dan untuk membatasi peserta tender
    2. Perusahaan rela membayar untuk mendapatkan informasi mengenai proyek dari orang dalam.
    3. Pembayaran ilegal membuat pejabat dapat mengatur spesifikasi tender sehingga perusahaan yang membayar itu akan menjadi pemasok satu-satunya yang lolos prskualifikasi. Pembayaran ilegal tersebut bermaksud untuk memenangi kontrak.
    Harga sebuah suap ditinjau dari berbagai perspektip :
    1. Suap ternyata telah memaksa pemerintah untuk mengeluarkan dana dari pada yang seharusnya. Padahal dana tersebut dapat digunakan untuk program lain
    2. Hilangnya kepercayaan sulit diukur, karena hampir semua anti persaingan cenderung meningkatkan biaya termasuk biaya suap
    3. Harga suatu suap dimasa depan dapat menumbuhkan ketidak pastian akan nominal kontrak kerja. 
     Oleh karena itu praktik suap akan meningkatkan ekonomi biaya tinggi, diaman harga barang dan jasa cenderung terus meningkat karena pos biaya suap dari waktu ke waktu terus meningkat. Dalam perspektip makro, modu suap bisa mengakibatkan dampak kemiskinan semakin mneingkat.

    dikutif (ringkas) dari kementrian perindustrian

    No comments:

    Post a Comment