• LAZADA EVERMOS TOKOPEDIA SHOPPE TIKTOK

     

    MINAT PUNYA RUMAH DI BANDUNG ?

    jaminan asuransi untuk koperasi dari bri bringinlife



    Bagi koperasi simpan pinjam berupa dana kepada nasabah (anggota koperasi), dengan adanya jaminan asuransi , maka segalanya akan tenang. Bila terjadi resiko meninggal bagi nasabah selama masih dalam angsuran, maka asuransi akan mengganti secara penuh nilai tunai /dana nasabah sebesar dana yang dipinjam nasabah sesuai akad.
    Misalnya nasabah meminjam dana kepada koperasi sebesar Rp. 10.000.000 dengan sistem pembayaran secara diangsur selam 2 tahun.
    Besar uang sesuai perjanjian akad Rp. 10.000.000 : 24 bulan =  Rp. 416.666
    Nasabah harus meng angsur per bulan sebesar Rp. 416.666 (belum di hitung bunga koperasi).
    Bila terjadi resiko meninggal pada angsuran ke 4 (bulan ke 4)
    Asuransi bri bringinlife akan membayar  Rp. 10.000.000 Walaupun nasabah baru membayar 4 kali.
    Begitupun kalo terjadi resiko meninggal bulan ke 5 , ke 6 dan seterusnya.
    Bila nasabah hidup sampai angsuran ke 24 (lunas), maka asuransi  bri bringinlife otomatis berhenti.

    Tentu saja kita tidak mengharapkan terjadinya resiko meninggal, tapi kita semua tidak tahu apa yang akan terjadi di kemudian hari. Dengan adanya jaminan asuransi dari bri (bringinlife), selain semua dana koperasi akan utuh kembali, juga keluarga si nasabah tidak akan menanggung beban karena semua sisa angsuran yang belum di bayarkan nasabah karena meninggal tersebut, akan di bayar oleh asuransi bri bringinlife sesuai nilai awal dari akad.


    Ketentuan
    • Pemegang Polis merupakan koperasi  pemberi pinjaman kredit
    • Tertanggung adalah Debitur (peminjam kredit)
    • Minimum usia peserta adalah 20 tahun dan maksimum 64 tahun dengan masa asuransi maksimum 20 tahun.
    • Jumlah usia ditambahkan masa asuransi tidak lebih dari 65 tahun.
    • Premi dibayarkan sekaligus / tunggal oleh Tertanggung melalui Pemegang Polis yang dihitung dari pinjaman awal dan dibayarkan sebelum pertanggungan dimulai.
    • Calon Tertanggung / Debitur dibebaskan dari Pemeriksaan Kesehatan, apabila :
      • Usia s/d 55 tahun, dan Uang Pertanggungan sampai dengan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
      • Usia 56-60 tahun, dan Uang Pertanggungan sampai dengan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
    Syarat Kepesertaan
    Melengkapi data kepesertaan yang meliputi :
    • Daftar peserta dan Surat Pernyataan Kesehatan (SPK)
    • Foto copy KTP/SIM
    • Foto copy surat putusan kredit yang dilegalisir pejabat bank
    • Bukti transfer premi
    Pengajuan Klaim
    Pengajuan klaim paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terjadinya musibah meninggal dunia, dengan melampirkan :
    • Asli atau Salinan Surat Keterangan Kematian yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
    • Asli Surat Keterangan Dokter
    • Asli Surat Keterangan dari Kepolisian untuk klaim meninggal akibat kecelakaan
    • Salinan KTP Debitur dan Ahli Waris
    • Asli Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit
    • Salinan Bukti Pinjaman/Rekening Koran dan Saldo Terakhir Kredit
    • Keterangan Klaim Meninggal Dunia yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ahli Waris yang mengajukan Klaim
    Saatnya Koperasi Anda Menjadi Peserta Asuransi Dari BRI (Bringinlife)
    Hubungi : Ibu Paini
    M3        : 0857 0000 9480
    XL         : 0818 0201 6041
    Simpati  : 0822 1449 9594
    Pin BB   : 26E5 29D5
    Kantor Pusat Jawa Barat
    KANTOR PENJUALAN - BANDUNG-01
    MENARA BRI LT.7 (RUANG 702) JL.ASIA AFRIKA NO.57-59 BANDUNG
    (022) 4207022
    (022) 4207022

    No comments:

    Post a Comment